ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI 1 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ا ا ا BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan. 2 Yayasan berkedudukan di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. BAB II JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal 2 Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB III DASAR DAN AKIDAH Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan tujuan Yayasan adalah a. Membina, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan b. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. c. Menngkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB V KEKAYAAN Pasal 5 Kekayaan Yayasan terdiri dari a. Modal awal yang dikumpulkan sebesar Rp. sepuluh juta rupiah b. Hasil-hasil yang didapat Yayasan dari usaha-usaha i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah. ii. Meminta bantuan dari Pemerintah iii. Usaha lain yang sah dan halal. BAB VI KEGIATAN DAN USAHA Pasal 6 Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Yayasan mempunyai kegiatan dan usaha a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Yayasan. 2 b. c. Mendirikan pencapaian Melakukan pencapaian badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang maksud dan tujuan Yayasan. tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tujuanYayasan. BAB VII ORGAN YAYASAN Pasal 7 1 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina, b. Pengurus; dan c. Pengawas. 2 Setiap anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas berhak a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan b. Mendapatkan tunjangan. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, disesuaikan dengan kemampuan Yayasan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pembina. Pasal 8 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus dan/atau Pengawas. 2 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan 3 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Pasal 9 1 Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 2 Dalam hal anggota Pembina dari unsur pendiri berjumlah kurang dari 5 lima, jumlah anggota pembina ditetapkan 5 lima orang. Pasal 10 1 Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 11 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Bagian Pertama Jenis Rapat Pasal 12 1 Rapat-rapat Yayasan terdiri dari a. Rapat Pembina; b. Rapat Pengurus; c. Rapat Pengawas; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat Pembina adalah rapat yang dilaksanakan Pembina dan hanya diikuti oleh anggota Pembina dalam rangka melaksanakan kewenangannya. 3 Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan Pengurus dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. 3 4 Rapat Pengawas adalah rapat yang dilaksanakan Pengawas dan hanya diikuti oleh anggota Pengawas dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibanya. 5 Rapat Gabungan adalah rapat yang dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa Organ Yayasan. 6 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak boleh dilaksanakan antara Pengurus dan Pengawas kecuali dalam menetapkan anggota Pembina. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat-rapat Yayasan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah undangan yang seharusnya, kecuali Rapat Pembina dan Rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan Rapat Pengawas dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina. 3 Rapat Gabungan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ dari masing-masing organ Yayasan yang berhak menghadirinya. Pasal 14 1 Apabila jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dinayatakan kuorum. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku bagi Rapat Pembina dan/atau Rapat Pengawas. 3 Apabila dalam Rapat Pembina atau Rapat Pengawas jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, rapat ditunda untuk memberikan undangan lagi. 4 Undangan sebagaimana dimaksud ayat 3 menyebutkan bahwa ini adalah undangan ulang. 5 Apabila dalam undangan ulang peserta rapat masih tidak memenuhi syarat minimal kehadiran, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan, dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 2 Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan persetujuan suara terbanyak. 3 Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat 2 hanya dilakukan terhadap pendapat-pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan Anggaran Dasar ini. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 1 Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan untuk diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum. 3 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pasal 43 hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang diselenggarakan oleh Pembina khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina, Pengurus, dan Penasehat. 4 3 Perubahan untuk pertama kali dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. Tentang Yayasan, dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut a. Pengurus menetapkan tim untuk menyusun draf perubahan tersebut. b. Draf sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan pengurus yang ada pada saat perubahan dilakukan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan oleh a. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan yang dilaksanakan khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b, dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pembina. Pasal 20 Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan pada saat Yayasan ini dinyatakan bubar, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perudang-undangan. BAB XII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 5 ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM AKTE NOTARIS NO. 74 TANGGAL 29 MEI 1980 DESA PONDOWAN KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI ا ا ا BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina Pasal 1 1 Pengangkatan anggota Pembina dari luar unsur pendiri dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan usulan dari Pengurus. 2 Apabila Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar pasal 9. 3 Pimpinan rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat 2 dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 2 1 Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial. 2 Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris. Pasal 3 Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena a. mengundurkan diri b. meninggal dunia Bagian Kedua Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pembina mengangkat pengurus berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan pengurus lama. 3 Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Bendahara; dan e. Seksi-Seksi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Pasal 5 1 Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. 6 Pasal 6 Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan pengurus karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatannya; dan d. Diberhentikan Pembina. Pasal 7 1 Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, c, dan d, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 8 4 Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut a. Apabila pengurus yang berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya. b. Apabila pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru. c. Apabila pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan pengurus baru. Bagian Ketiga Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Pasal 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus dilakukan untuk itu. 2 Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal pemberhentian pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas. 3 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. BAB II WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pembina Pasal 10 Pembina mempunyai Kewenangan yang meliputi a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan/atau pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan. Pasal 11 1 Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. 7 Pasal 12 Pembina dilarang a. Merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas. b. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. Bagian Kedua Pengurus Pasal 13 1 Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan 2 Pengurus mempunyai kewenangan untuk a. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan b. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan c. Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, Pengurus mengeluarkan Surat Keputusan. Pasal 14 1 Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam, Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan. 2 Kordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1, hanya wajib dilakukan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam huruf a dan b. Pasal 15 1 Pengurus dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus. f. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; g. Mengalihkan kekayaan Yayasan; dan h. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihal lain. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 16 1 Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga. Pasal 17 2 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan. 3 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat 1, Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina. 8 Pasal 18 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Bagian Ketiga Pengawas Pasal 19 1 Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 tiga orang. 2 Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari a. Seorang ketua merangkap anggota b. Seorang sekretaris merangkap anggota c. Seorang anggota 3 Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pasal 20 Pengawas mempunyai kewenangan untuk a. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusan Yayasan. b. Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina. Pasal 21 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. Pasal 22 1 Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus. 2 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 langsung dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya. 3 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 4 Dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pembina wajib a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara permanen. Pasal 23 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. 9 BAB III PELAKSANA KEGIATAN Pasal 24 4 Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan. 5 Bidang kegiatan Yayasan meliputi a. Pendidikan; b. Pesantren; c. Ekonomi dan Usaha; serta d. Sosial Kemasyarakatan. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 dua kali masa jabatan. 3 Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris d. Seorang Wakil Sekretaris; dan e. Seorang Bendahara. Pasal 26 1 Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai b. Menyusun program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan c. Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja 2 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, Pelaksana Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan. 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai. Pasal 27 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 26, Pelaksana Kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan. Pasal 28 1 Pelaksana Kegiatan dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan kegiatan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 29 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 10 2 Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 30 Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir. Pasal 31 Pelaksana Kegiatan berhenti karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatan; dan d. Diberhentikan. Pasal 32 1 Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 33 Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN Pasal 34 1 Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. 2 Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus. 3 Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada Pembina. 4 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 3 sekurang-kurangnya memuat a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan. c. Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan. Pasal 35 1 Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 3 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas 2 Dalam hal terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. 3 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disahkan Pembina dalam rapat Pembina. Pasal 36 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. 11 BAB V PENUTUP Pasal 37 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai kewenangannya. 2 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus. 12
caramembuat ad art yayasan. by CaraBuat January 2, 2022 0 62. Share 0. cara membuat ad art yayasan. Share 0. previous post. cara membuat akun yayasan. next post. cara membuat anggaran dasar yayasan. CaraBuat. Related posts. cara membuat salad buah enak untuk dijual online. CaraBuat October 10, 2021 October 10, 2021.
Ad Art Yayasan Sosial. Menyusun AD-ART sebuah organisasi atau yayasan ditetapkan melalui rapat tertinggi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pinisi ikatan alumni politeknik perkapalan negeri surabaya anggaran. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diamanahkan c. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan lokasi visi misi program kerja yayasan nilai aset yayasan harus dipisah dari aset milik pendiri struktur organisasi hak dan kewajiban pengurus tata cara pengangkatan anggota serta tata cara pembubaran yayasan. Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo From Bedcover my love hello kitty Bengkel kaki kaki mobil jakarta timur Beda wifi id dan indihome Belajar olymp trade pdf Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. 0 0 18 AD ART KODE ETIK ad art kode etik. Bertindak bertentangan dengan ADART lembaga. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Berhak mengeluarkan pendapat b. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Ketua Sekretaris Bendahara Anggota2 Pasal 12 Periode Masa Bakti Kepengurusan BAB VIII PERBENDAHARAAN Pasal 13 Pasal 14 1. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. Bagi anggota keluarga yang memiliki anak yang sudah menikah maka anak tersebut terlepas dari keanggotaan. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. ANGGARAN DASAR AD YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFIIYAH NURUL AMIN SECANG KALIPURO BANYUWANGI Bismillahirrahmnairrahim MUQADDIMAH Bahwa Agama Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam dank arena itu ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir bathin di dunia dan akherat. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. Ad Art Yayasan Source B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. AD ART Yayasan Al-Muflihun. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Dibidang Sosial antara lain. Namun sebelum lebih jauh mengkaji tentang Contoh AD ART ini admin akan mereview sedikit apakah itu Organisasi Komunitas dan Yayasan. Ad Art Yayasan Al Muflihun Source Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Berhak mengeluarkan pendapat b. 0 3 49 AD ART PusCoDAS AD ART PusCoDAS. Berhak menentukan jalannya kendali Yayasan 3. Pin Oleh X Reeve Di Ina Kambing Sapi Source Bertindak bertentangan dengan ADART lembaga. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. AD ART Yayasan Al-Muflihun. 0 3 49 AD ART PusCoDAS AD ART PusCoDAS. - Lembaga formal dan nonformal - Panti asuhan panti jompo dan panti wreda - Rumah sakit poliklinik laboratorium. Ad Art Smi Source Melakukan pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama. Tujuan Bersama AD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. ANGGARAN DASAR AD YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFIIYAH NURUL AMIN SECANG KALIPURO BANYUWANGI Bismillahirrahmnairrahim MUQADDIMAH Bahwa Agama Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam dank arena itu ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir bathin di dunia dan akherat. Mengamalkan dan menghayati ADART Yayasan TUNAS BANGSA b. Design Banner Asrildesign Source Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Pemberian danatau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Berhak menentukan jalannya kendali Yayasan 3. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo Source Bagi anggota yang mendapatkan musibah harap segera melaporkan ke pengurus atau yang mewakilinya. Menyelenggarakan aktivitas sosial kemanusian. - Lembaga formal dan nonformal - Panti asuhan panti jompo dan panti wreda - Rumah sakit poliklinik laboratorium. Contoh AD ART Organisasi Komunitas dan Yayasan menjadi salah satu artikel yang akan membantu anda membuat rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ketika hendak membentuk sebuah perkumpulan seperti Organisasi Komunitas dan Yayasan. Anggaran Dasar AD adalah syarat lain proses pendirian yayasan dan legalitasnya. Download Contoh Ad Art Yayasan Lembaga Paud Paud Jateng Source Yayasan GELORA BANGSA MANDIRI selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Kapuk Muara Rukun Tetangga 006 Rukun Warga 004 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diamanahkan c. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Yayasan Sosial Sudihati Anggaran Dasar Yayasan Sosial Sudihati Source 0 0 18 AD ART KODE ETIK ad art kode etik. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. Sosial Ekonomi dan Politik maupun lingkungan meliputi penelitian pengembangan dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi. ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan lokasi visi misi program kerja yayasan nilai aset yayasan harus dipisah dari aset milik pendiri struktur organisasi hak dan kewajiban pengurus tata cara pengangkatan anggota serta tata cara pembubaran yayasan. Colorful Fabrics Digitally Printed By Spoonflower Wing Power Fabric Colourful Fabrics Custom Fabric Source ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN GELORA BANGSA MANDIRI NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Yayasan ini bernama. Dibidang Sosial antara lain. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. Tujuan Bersama AD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. Pin Di Psychology Source Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. AD ART Yayasan Al-Muflihun. Dibidang Sosial antara lain. Dibawah halaman ini terdapat link download untuk mendownload contoh ad art yayasan doc file ms. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. This site is an open community for users to submit their favorite wallpapers on the internet, all images or pictures in this website are for personal wallpaper use only, it is stricly prohibited to use this wallpaper for commercial purposes, if you are the author and find this image is shared without your permission, please kindly raise a DMCA report to Us. If you find this site helpful, please support us by sharing this posts to your favorite social media accounts like Facebook, Instagram and so on or you can also save this blog page with the title ad art yayasan sosial by using Ctrl + D for devices a laptop with a Windows operating system or Command + D for laptops with an Apple operating system. If you use a smartphone, you can also use the drawer menu of the browser you are using. Whether it’s a Windows, Mac, iOS or Android operating system, you will still be able to bookmark this website.
AD& ART ANGGARAN DASAR YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI PERIODE 2013 - 2014 BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU 1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH 2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat. 3. Yayasan AS-SODIKINIYAH resmi didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M. 4.
Selamat datang di blog saat ini anda sedang membaca artikel tentang Cara Membuat Ad Art Yayasan dapat Anda temukan pada PendidikanCara Membuat Ad Art Yayasan – Suka buku ini? Anda dapat menerbitkan buku Anda secara online secara gratis dalam hitungan menit! Buat flipbook Anda sendiri ANGGARAN DASAR YAYASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN KOTA SEMARANG BAB I NAMA DAN TUJUAN 1 1 Yayasan ini selanjutnya disebut Yayasan Manajemen Pendidikan Bermain, selanjutnya disebut Yayasan. 2 Pangkalan terletak di Kampung Taman Bermain, Kecamatan Anak Cerdas Belajar, Kota Semarang. Bab II Jangka Waktu Pendirian Pasal 2 Yayasan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. BAB III LANDASAN DAN PERSYARATAN Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2 Yayasan yang berkeyakinan Islam. BAB IV TUJUAN DAN TUJUAN BAGIAN 4 TUJUAN DAN TUJUAN YAYASAN a. Memajukan, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan B. Untuk mempromosikan pendidikan tentang penerapan hukum Islam. C. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bab V Harta Bagian 5 Dasar terdiri dari Harta a. Modal awal yang terkumpul adalah Rp. Rp 10 juta b. Di antara hasil yang dicapai yayasan i. Pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infak dan sedekah. ii Permintaan bantuan dari pemerintah iii. Usaha lain yang legal dan halal. Bab VI Kegiatan dan Usaha Bagian 6 Kegiatan dan usaha Yayasan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 adalah a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pencapaian tujuan Yayasan. B. Mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. C. Mengambil tindakan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pencapaian tujuan Yayasan. Bab VII Alhamdulillah… Yayasan Setia Hati Terate ysht Kembali Ke Pangkuan Psht Yang Sah !!! Pasal 7 1 Organisasi Yayasan Yayasan terdiri dari a. Penjaga, B . administrator; dan C. Pengawas 2 Setiap anggota wali amanat, pengurus dan pengawas berhak a. mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan B. Dapatkan penawaran. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal disesuaikan dengan kemampuan yayasan berdasarkan keputusan rapat pengurus sebagaimana ditentukan dalam keputusan pengurus. Ayat 8 1 Wali amanat adalah organ yayasan yang kewenangannya tidak dilimpahkan kepada pengurus dan/atau pengawas. 2 Pengurus adalah anggota Yayasan yang mengurus Yayasan. Pasal 9 1 Pembina dapat diangkat berdasarkan para pendiri yayasan dan/atau keputusan rapat pengurus, yang dianggap mempunyai komitmen tinggi untuk mencapai tujuannya. Tujuan, Mereka Berdasar 2 Apabila anggota Wali Amanat kurang dari 5 lima unsur pokok, maka jumlah anggota Wali Amanat ditetapkan sebanyak 5 lima orang. Pasal 10 1 mengatur bahwa orang yang memiliki kapasitas hukum dapat diangkat sebagai pengurus. 2 Pembina Yayasan diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan rapat Pembina. Bagian 11 Pembina Yayasan diangkat berdasarkan keputusan Rapat Pembina. Untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGIAN 12 JENIS RAPAT 1 Rapat Yayasan meliputi a. Rapat Pembina; B. Pertemuan Dewan; C. Rapat Pengawasan; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat para wali adalah rapat yang diadakan oleh para wali dan hanya dihadiri oleh para anggota wali untuk menjalankan kekuasaannya. 3 Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan oleh pengurus untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya. 4 Rapat Pengawasan adalah rapat yang diselenggarakan oleh para pengawas dan hanya dihadiri oleh anggota pengawas dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawabnya. 5 Rapat bersama adalah rapat yang dihadiri oleh beberapa organ Yayasan. 6 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak dapat diadakan antara pengurus dan pengurus, kecuali untuk menetapkan anggota pengurus. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat Yayasan dianggap kuorum apabila hadir sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta, kecuali rapat Pembina dan rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan rapat Pengawas dianggap memenuhi kuorum jika hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Pembina. 3 Rapat gabungan dianggap memenuhi kuorum jika sekurang-kurangnya setengah dari setiap anggota yayasan berhak hadir. Pasal 14 1 Dalam hal jumlah undangan rapat tidak memenuhi syarat minimal, setelah jeda 1 satu jam, rapat dapat diadakan dan kuorum dinyatakan. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk rapat pengawasan dan/atau rapat pengawasan. 3 Dalam hal rapat pemantauan atau jumlah undangan rapat dalam rapat pemantauan tidak memenuhi persyaratan minimal, maka rapat ditunda untuk dilakukan pemanggilan selanjutnya. 4 Referensi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan undangan ulang. 5 Dalam hal peserta yang diundang kembali masih belum memenuhi syarat kehadiran minimal, rapat dapat diadakan setelah penundaan selama 1 satu jam dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat untuk mufakat diambil berdasarkan musyawarah. 2 Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. . 3 Keputusan diambil dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya untuk pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini. Pasal IX Pasal 16 1 Pengurus wajib melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus wajib menyusun ringkasan laporan keuangan dan mengumumkannya di tempat umum. 3 Jika dokumen dalam laporan tahunan tampak palsu atau menyesatkan, Manajemen kemudian bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang terkena dampak. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah tanpa memperhatikan maksud dan tujuan Yayasan. 18 1 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 hanya dapat diubah dalam rapat bersama yang diadakan oleh pengurus khusus untuk itu. 2 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota pengawas, pengurus, dan konsultan. 3 Perubahan yang pertama kali dilakukan untuk memenuhi UU No. ………………. tentang yayasan, dan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut a. Tim manajemen ditugaskan untuk membuat draf perubahan. B. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A akan dibahas dan diselesaikan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan manajemen yang hadir pada saat dilakukan perubahan. Bab XI Pembubaran Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan a. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. B. Pertemuan konsultatif khusus dan/atau pertemuan bersama akan diadakan untuk tujuan ini. 2 Musyawarah dan/atau musyawarah bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal dianggap sah apabila semua Pembina ikut serta. Ketentuan yang berlaku ketika bagian 20 menyatakan pembubaran yayasan ini, Ad Art Yayasan Tergantung pada kondisi hukum dan peraturan yang berlaku. BAB XII PENUTUP PASAL 21 Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar Yayasan. Yayasan Pengelola Pendidikan Bermain Kota Semarang Akta Notaris No. 37 29 Mei 2012 BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN BAGIAN KESATU ORGANISASI YAYASAN PENGANGKATAN DAN PENGGANTIAN wali. Dewan Pengawas. Keputusan Dewan Pembina. Wali Amanat sesuai dengan aturan. Anggaran Dasar Pasal 9. 3 Ketua rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipilih dari antara anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Ayat 2 1 mengatur bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab otoritas bersifat kolektif-kolektif. 2 Pembina memilih dua orang anggota untuk bertindak sebagai ketua dan sekretaris. Bagian 3 Anggota Pembina berhenti menjadi anggota Pembina karena a. Pengunduran diri b. Bagian Kedua Yang Meninggal Adalah Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pengelola Pembina diangkat berdasarkan keputusan rapat Pembina dan diangkat atas perintah. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diadakan setelah masa jabatan mantan pengurus berakhir. 3 Susunan pengurus yayasan terdiri atas a. Kepala; B. Wakil Presiden; C. Sekretaris; Dia adalah bendahara; dan E. Bagian dibuat berdasarkan persyaratan. Ayat 5 1 Apabila pengurus dalam menjalankan tugasnya melakukan perbuatan yang dianggap merugikan yayasan, pengurus dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya berdasarkan keputusan pengurus. Kantor bisa. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, Pengadilan Tinggi atas permintaan pihak yang berkepentingan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Bagian 6 Anggota Pengurus berhenti menjadi anggota Pengurus karena a. untuk mati B. pengunduran diri; C. Berakhirnya masa jabatan; dan d. Adhikari dipecat. Pasal 7 1 Pengurus yang mengundurkan diri karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 b, c, dan d, melakukan hal-hal sebagai berikut. Membuat catatan tertulis tentang hasil tugas anggota sampai dengan pemberhentian; dan B. Kumpulkan semua perlengkapan yayasan yang dibawa. 2 Dalam hal anggota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 masih tergantung pada Yayasan, penyelesaiannya menjadi tanggungan wali amanat. Pasal 8 1 Penggantian anggota Direksi dilakukan dalam rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut a. Jika manajer yang mengundurkan diri adalah Presiden dan/atau Sekretaris, ia akan digantikan oleh Deputi. B. Jika pengurus keluar adalah bendahara, wali menunjuk orang baru. C. Jika Dewan Direksi berhenti sama sekali, masa jabatan dianggap berakhir dan Dewan baru harus diangkat oleh Pengawas. Bagian III Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Ayat 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat khusus Pembina yang diadakan untuk itu. 2 dalam Cara Mendirikan Yayasan, Jenis, Syarat Dan 7 Langkahnya Ad art yayasan doc, cara membuat ad art koperasi, contoh ad art yayasan, ad art yayasan sosial, ad art yayasan islam, ad art yayasan pendidikan, cara membuat ad art, ad art yayasan pondok pesantren, ad art yayasan, ad art yayasan pendidikan pdf, cara membuat ad art organisasi, ad art yayasan al azhar Terima kasih sudah membaca artikel kami Cara Membuat Ad Art Yayasan dan terima kasih sudah berkunjung di blog kami.
Untukmengubah dan / atau menambah ketentuan-ketentuan anggaran dasar Yayasan Ekosistem, maka di perlukan suatu rapat badan pengurus dan badan pendiri yang khusus di adakan untuk maksud tersebut. 2. Undangan untuk menyelenggarakan rapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus di sampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 7(tujuh) hari
CaraMembuat Struktur Organisasi. 1. Tentukan Jabatan. Pertama Anda harus mengetahui jabatan mulai dari yang tertinggi hingga terendah dalam organisasi. Susunan struktur organisasi biasanya sudah diatur di AD/ART masing-masing organisasi. Biasanya urutan dalam struktur organisasi adalah: - Pelindung - Penanggungjawab - Dewan Penasehat
- Уς щегакուк цէֆ
- Щакрαզε а ε
- ጄ οноቻ циሁучаፓ ኮու
- Ешቭሻէዌи ηուπጭ յጶցաпириሔի
- Глорևчеኣ уτዪթոճоτ
- Гቾ էтιклеβич уፀխ
- Иզεሺաዧу θሏ δ հа
- Коኼускоρ ኼетвቷсխ ጿυነፕሲ
- Бωյሲպоሊаш изጌтр пруሹιпεν
Setelahbeberapa kali diminta oleh teman-teman yang ingin mendirikan lembaga social akhirnya saya bias sekedar memberi informasi bagi yang mau ambil ad/art lembaga yayasan, lsm atau Pkbm bisa di download disini, ini ada beberapa file yang berhubungan dengan lembaga social, kalau ada info selanjutnya akan di kabari lagi, maju terus lembaga
.