♣️ Cara Membuat Ad Art Yayasan

Persyaratanpengajuan izin operasional yayasan. Persyaratan: FC.Akta notaris/yang telah disahkan oleh Menkeh & HAM; FC AD/ART; Program Kegiatan; Susunan Pengurus; FC Identitas Pengurus (KTP) Pas Foto Pengurus ukuran 3 x 4 cm; Daftar nama dan foto kalayan; Foto papan nama, foto bangunan, Foto kegiatan; Dasar Hukum: UU No.8 Th 1985; Kepmensos No BerandaKlinikKenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanJumat, 18 Juni 2021Apakah AD/ART itu merupakan produk hukum dan bagaimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan?Anggaran Dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi, badan atau perkumpulan tersebut. Lalu, apakah AD/ART merupakan produk hukum dan termasuk peraturan perundang-undangan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan anggaran rumah tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya.Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi/badan/perkumpulan bagi Perseroan Terbatas “PT”, Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa AD merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”, hak suara, direksi, dan lain sebagainya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT” bahkan ditegaskan bahwa perseroan terbatas “PT” tunduk pada AD siapa yang berwenang menetapkan AD/ART dan perubahannya? Menurut hemat kami, wewenang tersebut tergantung pada organisasi/badan hukum yang bersangkutan. Misalnya, dalam lingkup PT, yang menyusun dan/atau menetapkan substansi dalam AD yang kemudian dimuat dalam akta pendirian PT ialah para pendiri PT sekaligus pemegang saham,[1] sedangkan yang berwenang menetapkan perubahan AD ialah RUPS.[2]Apakah AD/ART Merupakan Produk Hukum?Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan produk hukum menurut peraturan perundang-undangan berikut iniMenurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi “PMK 3/2019” produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dankeputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah “Permendagri 120/2018”, produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa “Keputusan Mendagri 126/2003” produk-produk hukum di lingkungan pemerintahan desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah desa, yang bentuknya meliputi peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bersama, dan instruksi kepala Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara produk hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi definisi-definisi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan produk hukum adalah peraturan, ketetapan, putusan, atau keputusan, atau nama lain, yang dibuat secara tertulis dan ditetapkan oleh pihak yang merupakan suatu peraturan yang berlaku di suatu organisasi atau badan hukum, sehingga kami berpendapat bahwa AD/ART merupakan produk hukum. Terlebih, pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang AD/ART Termasuk Peraturan Perundang-Undangan?Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan?Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3]Berdasarkan definisi di atas, maka sebuah peraturan perundang-undangan memilik unsur-unsur berikut iniPeraturan tertulis;Memuat norma hukum yang mengikat umum. Dikutip dari Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Marhaendra Wija Atmaja dalam Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan hal. 3 menjelaskan arti ”mengikat secara umum,” yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke atau ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dikaitkan dengan karakteristik AD/ART sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, AD/ART berlaku internal bagi suatu organisasi/badan hukum, sedangkan peraturan perundang-undangan memuat norma yang bersifat umum dan berlaku ke luar, sehingga menurut hemat kami, AD/ART tidak termasuk peraturan jugaHierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta Sinar Grafika, 2009;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran rumah tangga, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB.[1] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” yang mengubah Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU PT jo. Pasal 8 ayat 1 UU PT[2] Pasal 19 UU PT[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 15/2019”Tags
7 Mempersiapkan syarat-syarat administratif. Berikut syaratnya antara lain : Nama Yayasan. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri, Pembina, Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan pengawas. NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis AD ART Adalah Ini Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya AD ART Adalah Ini Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD ART adalah salah satu dokumen yang memiliki peran penting dan harus dimiliki oleh suatu organisasi ataupun perusahaan. AD ART akan mengatur semua kegiatan yang ada di dalam organisasi, mulai dari mengangkat anggota, menetapkan pengurus organisasi, melakukan rapat rutin, sampai menentukan sanksi untuk para anggotanya. Selain itu, data penting terkait pendirian suatu organisasi pun dicatat di dalam AD/ART. Sederhananya, AD ART adalah pedoman utama untuk menjalankan suatu organisasi. Sehingga, bila Anda adalah pengurus, anggota, atau baru ingin membuat suatu organisasi, pengetahuan yang mendalam terkait AD ART ini harus Anda kuasai dan Anda pahami sepenuhnya. Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan. Peraturan yang tercantum di dalamnya mencakup ketentuan keanggotaan, hal teknis tentang mengelola organisasi dan juga bisnis, sampai berbagai hal yang berhubungan dengan pembubaran serta ketentuan khusus lainnya. AD ART akan mengikat semua anggota yang ada di dalam organisasi. AD ART dibuat oleh mereka yang ingin mendirikan suatu organisasi ataupun perusahaan. sedangkan isi di dalamnya harus bisa disepakati dan disetujui oleh semua pengurus serta anggota organisasi. Baca juga NDA Ini Pengertian dan Peran Pentingnya Dalam Bisnis Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Walaupun dalam penyebutannya seringkali tidak dipisahkan, tapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebenarnya adalah dua hal yang berbeda. Anggaran Dasar atau AD adalah semua aturan umum yang berkaitan dengan kehidupan organisasi yang akan mengatur hubungan organisasi dengan anggota di dalamnya agar bisa lebih tertib dalam menjalankan organisasi tersebut. Di dalamnya akan ditulis berbagai ketentuan utama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Ketentuan pokok ini akan digunakan sebagai pedoman dalam membuat aturan lainnya yang lebih khusus. Sedangkan ART atau Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih detail terkait berbagai aturan yang terdapat di dalam anggaran dasar. DI dalamnya terdapat peraturan yang akan mengatur urusan rumah tangga dari suatu organisasi, seperti berbagai hal yang berhubungan dengan keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban dari setiap pengurus ataupun anggota, urusan administrasi organisasi, dan berbagai hal lainnya. Baca juga Format Slip Gaji Sederhana yang Mudah Dibuat Fungsi AD/ART Fungsi utama dari AD ART adalah sebagai pedoman utama untuk semua anggota dan pengurus dalam membuat berbagai peraturan organisasi. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk internal organisasi saja, tapi juga untuk eksternal organisasi. Contoh sederhana dari peraturan internal organisasi adalah aturan yang terkait dengan hubungan antar pengurus dan anggotanya, antar sesama anggota, dan antar pengurus dengan pengelola organisasi. Sedangkan peraturan eksternal adalah aturan semua perjanjian yang dijalin dengan pihak ketiga dan berkaitan dengan modal organisasi tersebut, seperti kerja sama bisnis, perjanjian kredit, ataupun manajemen. Baca juga Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Tujuan Dibentuknya AD ART Membangun organisasi baru tanpa adanya pedoman sama seperti berpergian ke suatu gunung atau hutan tanpa membawa peta atau kompas. Itu artinya, tanpa menggunakan AD ART, suatu organisasi kemungkinan besar akan tersesat di tengah jalan. Sehingga, tujuan bisnis pun tidak akan bisa dicapai. Nah, beberapa tujuan dari dibuatnya AD ART adalah sebagai berikut Mengatur mekanisme kerja dari organisasi itu sendiri. Menjelaskan bahwa tata kehidupan organisasi tersebut sudah diatur secara jelas dan baik. Menjadi pedoman utama untuk setiap anggota dan juga pengelola dalam menjalankan teknis organisasi, usaha, manajemen, serta finansial organisasi. Mewujudkan adanya ketertiban dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi Dijadikan sebagai dasar dalam membuat berbagai peraturan khusus lainnya yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan organisasi. Baca juga Lead Nurturing Pengertian, Manfaat, dan Tahapannya untuk Bisnis Isi AD/ART Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, AD ART adalah suatu hal yang mengikat untuk semua anggota organisasi. Untuk itu, isi yang tercantum di dalamnya harus bisa disepakati oleh setiap anggota ataupun pengurus organisasi. Setiap pihak yang terlibat di dalamnya wajib ikut andil dalam mempertanggungjawabkan isi AD ART yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Semua peraturan yang tercantum di dalamnya pun harus bisa dengan mudah dipahami dan dilakukan oleh setiap anggota, pengurus, pengawas, dan juga pengelola organisasi tersebut. Untuk itu, dalam membuat AD ART, wajib memerhatikan kebutuhan dari setiap anggota dan aspirasi mereka pun harus dituangkan. Setiap organisasi memiliki isi AD ART nya masing-masing. Tapi secara umum, isi AD ART adalah sebagai berikut Daftar nama pendiri organisasi atau bisnis Nama dan juga jabatan dari setiap pendiri organisasi Tujuan dan maksud dari dibentuknya organisasi tersebut Kegiatan usaha yang harus dijalankan oleh organisasi Ketentuan terkait keanggotaan organisasi Ketentuan terkait rapat anggota Ketentuan terkait pengurus organisasi Ketentuan terkait pengawasan organisasi Ketentuan terkait pengelolaan organisasi Ketentuan terkait permodalan untuk organisasi Ketentuan terkait jangka waktu organisasi tersebut berdiri Ketentuan terkait SHU atau Sisa Hasil Usaha Ketentuan terkait sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota organisasi Ketentuan terkait pembubaran organisasi Ketentuan terkait adanya perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertentu lainnya. Baca juga Apa itu Buffer Stock? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya Lalu, Kapan AD/ART bisa diubah? Seiring dengan berjalannya waktu, akan ada perubahan yang mau tidak mau harus dialami oleh suatu organisasi, baik itu dalam hal keanggotaan ataupun usaha organisasi itu sendiri. Perubahan tersebut seringkali menuntut adanya perubahan AD ART dari suatu organisasi. Biasanya, berbagai hal yang berhubungan dengan perubahan AD ART ini sudah diatur di dalam AD ART. Termasuk di dalamnya kapan AD ART tersebut bisa diubah, siapa saja yang memiliki wewenang untuk mengubah dan aturan yang berhubungan dengan validitas perubahan itu sendiri. Baca juga DiSC Personality Test Salah Satu Proses dalam Rekrutmen Karyawan Penutup Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang AD ART. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, di dalam AD ART pun sudah dijelaskan terkait usaha dan cara pengelolaan finansial atau keuangan organisasi. Nah, untuk lebih memudahkan Anda untuk mengelola usaha dan keuangan, saat ini Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Accurate Online akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan juga akurat. Di dalamnya juga sudah dibekali dengan berbagai fitur dan bonus yang akan membuat pengelolaan usaha bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Bahkan, kelebihan dan fitur lengkap dari aplikasi berbasis cloud ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yakni sekitar 200 ribuan saja per bulannya. Namun, Anda bisa mencobanya terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 25 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik. Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
A Draf AD / ART . Yayasan yatim piatuh, Dhuafah, dan Anak terlantar Miftahul Ulum An- Nawawy Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik Yayasan. Perubahan AD/ART hanya dapat di lakukuan atas keputusan Rapat Dewan Pengurus yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Pasal 14 Thursday, January 7, 2021 Organisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Para anggota organisasi akan terikat dalam wadah organisasi tersebut dengan AD/ dalam AD/ART memuat aturan rule yang di dalamnya memberikan panduan atau tata cara dan sanksi bagi anggota yang melanggar AD/ART agar organisasi dapat mencapai lebih jelasnya, kami juga menyertakan contoh untuk AD/ART koperasi, yayasan, BUMDes, Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP, dan organisasi kampus pada artikel ini. Apa itu AD/ART?AD/ART adalah bentuk perikatan dalam berorganisasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam organisasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha. Secara rinci, AD/ART dijelaskan berikut iniAnggaran Dasar AD, yaitu keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta tertib organisasi. AD memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam AD digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. Dengan kata lain, AD sebagai pondasi yang mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam melakukan kegiatan organisasi. ART, yaitu himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Fungsi AD/ARTKeberadaan AD/ART berfungsi sebagai pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi yang bersangkutan. Peraturan tersebut dibagi menjadi dua, yaituPeraturan internal, yaitu meliputi peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan antara pengurus dan anggota, pengurus dan eksternal, yaitu meliputi bentuk perjanjian yang meliputi bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga terkait dengan modal, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha dan kerjasama AD/ARTTujuan penyusunan AD/ART adalah sebagai berikutMenunjukkan adanya tata kehidupan organisasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelolanya dalam pelaksanaan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dasar penyusunan peraturan dan ketentuanketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan atau Substansi dalam AD/ARTSetiap materi dan substansi dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas dan pengelola organisasi. Sebagaimana penjelasannya sebelumnya yang menyatakan bahwa AD/ART memiliki kedudukan yang mengatur keseluruhan kehidupan organisasi sehingga harapannya semua pihak ikut turut andil dalam mempertanggungjawabkan isi atau materi AD/ART itu yang dituangkan di dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan para anggota. Selain itu, materi penyusunan AD/ART juga harus memperhatikan kondisi, aspirasi, kebutuhan dan pertimbangan lainnya bagi kepentingan anggota dan ini adalah isi atau materi yang secara umum terdapat dalam AD/ARTDaftar nama pendiriNama dan tempat kedudukanMaksud dan tujuanKegiatan usahaKetentuan mengenai keanggotaanKetentuan mengenai rapat anggotaKetentuan tentang pengurusKetentuan tentang pengawasKetentuan mengenai pengelolaKetentuan mangenai permodalan Ketentuan mengenai jangka waktu berdiriKetentuan mengenai Sisa Hasil Usaha SHUKetentuan mengenai sanksiKetentuan mengenai pembubaranKetentuan mengenai perubahan Anggaran DasarAnggaran Rumah Tangga dan peraturan khususMateri atau substansi AD/ART diatas dapat kamu perluas sesuai dengan kebutuhan. Kamu dapat menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota, organisasi dan juga usahanya. Apabila dalam perjalanan organisi ternyata AD/ART tidak lagi sesuai dengan lapangan, yaitu kepentingan dan kebutuhan anggota, maka para anggota organisasi dapat mengubah AD/ART melalui rapat anggota. Contoh AD/ARTKarena contoh dari AD/ART tiap-tiap organisasi itu terlalu panjang, maka berikut ini kami sertakan contoh dokumen AD/ART yang meliputiContoh AD/ART BUMDesContoh AD/ART MGMPContoh AD/ART KongresContoh AD/ART KoperasiContoh AD/ART YayasanSemua dokumen tersebut dapat diakses pada link berikut Contoh AD/ ulasan mengenai apa itu AD/ART, materi AD/ART, dan contohnya. Dalam menjalankan tugas, tentu saja tidak lepas dari aturan dasar yang mengatur, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART organisasi. AD/ART memuat seperangkat aturan berorganisasi sehingga penting bagi perangkat organisasi untuk mengerti makna dari isinya.

Tag cara membuat ad/art yayasan. Panduan Membuat Ad Art. Panduan Membuat Ad Art. Ada beberapa cara dan panduan yang bisa Anda ikuti untuk membuat Dokumen 19 Maret 2022. Populer. Bobby Nasution Lepas 3.491 Peserta Mudik Gratis Pemko Medan, Iswar: Jum'at Gelombang Pertama. 29 April 2022

PK!4åÁ—¦[Content_Types].xml ¢ ´•MKÆï‚ÿ!ìUš­D¤©?Ž*XÁëv3i÷‹©Úï$©A´¦jôažyßwf7“³g³'Hh‚/Äa>xJã…¸Ÿ]ND†¤©lPˆ5 8›îïMfë˜qµÇB,‰â©”¨—àæ!‚ç/UHN¿¦…ŒJ?ªÈ£ñøXêà ¿ÍÑøš©¹…Áv?­‡Þâæwÿ6úw>!Ýòë~ÆÛ…YWo¹lþ2ÓWÿÿPK!™U~á _rels/.rels ¢ ¬’ÏJÃÆï‚ï°Ì½™´Šˆ4éE„ÞDâ »Ó$˜ýÃîTÛw-ˆj҃ǝùæ›ßìzs°ƒzç˜zï*X%vÚ›Þµ¼6O‹{PIȼ㠎œ`S__­_x ÉC©ëCRÙÅ¥ €˜tÇ–Rá»ÜÙùhIò3¶H¿Q˸*Ë;Œ¿= yª­© nÍ ¨æòæyo¿Ûõš½Þ[vrfòAØ6‹3[”>_£Š-KÆëç\NH!‰3ñœ4ßH8ú˜õ'ÿÿPK!׿ž Dword/_rels/ ¢ ¬“OKÄ0Åï‚ß!Ìݦ]uÙt/"ìU+xMÛél’’LÕ~{ÃÊv»¸t/¹æ…Ìûe^²Ùþ¨Ž}¡u­Ñ’†º0ekïÙËÍ0GR—²3Œè`›^_m^±“书íó]´õOœ»¢A%]dzÔ~§2VIò¥­y/‹OY_ÅñšÛyHOz²]ÀîÊ[`ÙØ{ç˽MUµ>›bP¨éŒw4vþ,“¶FWGžøyû‡öäÇ‚G÷}É÷k²Ä° É •£õñ9&i " Q ŽŒúcŸ¢ˆ">©¼%T‹Y‡¤©Œ¦LæÝ,šIZÉ}HˆoÌߐÈ3{Ÿ3q ä.$ˆûGqPüäï§¿ÿÿPK!T`0¦7„Üword/ ôdGȶv{›' –¶[-K­e÷î§ P„Hˆ$ÈCÖ¨Ÿæ7ÎÇœ—ù”ù’Y™u‹„$P,º`º¢-‰w0³ò²2så?þãÁ×x’%£ôÓÆöÛ­ NoF$í~Ú¸¾ú盟6‚,ÒN4¥ñ§‡8ÛøÖÿüÿ¸ÿØÝÃ8ͼDš}üŠ{{y>þøî]vÓ‹‡Qöv4ŽSÜy;š £Nºï†Ñ¤_ŒßÜŒ†ãOÚÉ ÉÞílm½ß/3ú´QLҏò%Þ “›ÉÝæô”£ÛÛä&–?Ô3&uÞW¯ŽÎ‚óôè„âÓU_£åúsÃÊÞ8Qgõ 88¹OeŒm÷;ÿŽ­ÏYx*œ^^ûôÆçÙ^—5ÒžET—Nåy”Eƒ`Û’¤ÅP8ädu€H–Û¶Š½ÿˆûŽ;ê¶mÙê'4§ÿH…Û2²ø6ÍO$¿¢È$ ’4 Úñ$†Q o3¤äêVqÁyœvãÁhÑo¤“ôq 1Z“t3xˆÒn¡Q0½+òô! I‹\]Ù[ãÒ^ŠM9­O^ï?.j”Bùúq§è$ÉNœÄƒbõÇtrJ¸'ñ nwk¦QBDwÑ$8OÒ?N¢v&Õ8 ΣaÜ'Ý6„íJ[–u9¦kéãS^Š]Ïøòì¶a9Dz>˜}¾ó÷å'Wø;Š‹'agxru- Œ‹cÖhÞ¶{lq Öê"o^´;†‹±h] ´›ppW¤yÑîÙõ£à>êç…óò¤ƒ “Àåã! g? ´ 3ìÉYv‹—b÷ ~B™Iýà„’ÿ ¡ çQze À¢þºÆXlÚ}~‡ô à"íAÒŽÓ&f³$ê+Ò`ûç½}Ë>\Kë9´È‹w¾¬£âBˆ7êòëÇB-Ë"jÎ9j¬™^‡ÏaÖ¿ìZRÖÈ7¾\âäOÓËëC^]ÿ~íqÄ>5DUЦv0,t B–"{ˆ&Éÿû?ÿå+ ǽ8ù w´, Qœ™ç$§>&™î¢Æ=ü²'È Ì}úäQêù‰ÝMàÕ¾ˆrª}ë1¹=s'è”þ+ôIˆOBOBTâ¾ÝØÄǯ­ôe=R•yaL»ßv큭Oý/§jÛ~BD÷ø‡Û,ÑzY ÇÅ€ãÀ¸3œ>~ìl½åý¼Ê¯ŠÞŠH5¡›]áŠ^ŒõÄØº&ƒ‹v¶$•c¨¹Ò9ì X>„͉¹–† ý¥x–fO8MÔ,Ì þãÑ€Û­ü‹Hª‚VïYÔ‹,Ysø ªsJÆ Íô¢ö¢¨?9ú‚Q›2/ÃßB»ùÔZº»º´taý /òæèhÇ0ÇUºÙzo ‹äGí4h]ó Š÷7b’6†`–Õû.QèVŒV‹êí´ƒ`oSƒ6èFÚÿ€'÷ãnÂc»”=¸pÞÏ8Í1UÎÏiÌUsüÎEK/Ån´¿.IïŸ_3ò¨q$àš8©;ø–Z;“2–Ããx2`ÔFsyэ2” VaEKy>Ãì€Ö¬¿tÒLËHj”zKLá3`Ò+%àáe¯ƒB~c&^í¼zˆenƒ6 3h“—›3Î`²!²œÔ‡êЏAeOÓ?}Œä¨0¦V¥rér”Ù¡.Tº¨•Z/A3œƒn8s=„ó†…BtÜ!IÑmRR',[šÒyû"e€šm,ôrf^DçgG–c›áùi¼¤9úåJ$Õ-HQ_˜gí$œäâØcÕÉ\äB8’ÅbہQ0ÄëêÂZ2k´M0j*¸ÒÑfú0Ú/Bª§2\Ô4ˆº eÜ2ŒZ™‹‰c>ÞRÂT26Cô°å8ƶ1­~nkôŒŠØ„å&—W1˜¡…ºÙqí…=/le˜­%{hÏŽºIVÿ5`ͰM]t3 /ÚŒn*ó$-—"y`Þâu8€R{ÛÔ"Ù6¢jˆíp2‹Â4í¾¦pù!nÌ‹Õî÷¶¹'ªœ¨¥[ú0/މ״F¦ 0Ô.&3QÊÔ{úœÙak`Ö œÅMé2“ ¬——¤•-]ߨ,ã5§[ÖçµL×Ï]£Kñû¾D}Ô}C´é$¿9ÇÞ¹~ª{GWuÍ0Ì§ï+HÝï¼÷‡Xq‹¬Ùòæ!휦$Ѳ‚7Ǐ.M”—b7P{yO]’U²¼—”GÑ Éñ¿MOàE±ê>¶ó£‹ìóçë³Ï¿‡†ñù×úPZo¿7üÓÒÇ´~tóÞç_Æ Õ£æ”BZ{HQ‡ã‰ÄñhB1Ë,—=BtÙOU's&CDÈFß¿µlŸ½à— kYÆ„âYI¿—' "ˆ™¥L •‹Ýt’bX …øY‡©pŽØâØ!ªìoď€jœsgq¨åXÓkÝ2Zw¨©Á;âÆ©V6¶5¤CÜR¨Æ~°ÎgB­ò¢Ú„Þ „øµ™ÊbFƒ;êèS S‚ ã¤IÞv˜¨=•k¡c¬/ò+2‹.-²¬e$G¢——gÍJJ˜ñ߆¹[¬ÕÇn"è´Éîå§!%ä×áo`8¤¬¼À/‡áex±ª/ÞŸÛGέSZäÍYk ‚íëª%G€ý9¬Î›º/=¢G¤œïïÂ'fRàêb¾ÏŠ“_ÍÜxiÖ½uYëâj_è¶_L?WqÄf‡ Ùä 3•‡Êºâ˜ýÃÞbh’ÖJ•g¦[6õŠì ê+Fµ ÊŠµýrêLU¥…qAjƒOP䖍ú©W–yeZ²•*B}ôÁ+”žyœŒÞŒx™ßÂp&ëÝÌ„æcóm›š-C´º!…ŽhJÓëdãY{J&à8Ô‰fŒU1ž° ¢Þûhò¥³ôú¶÷§ÙâCIˆùiã§=îºÿØœ™EÓ¨t86;¹œ}&Á”'CåfÞ™DÜ}!â çÞkÙÆ ÝÌþþ5Ãà¯Qå†C\¥³ï¡*r€± ÚÅ^”qNˆñ;Å%BÑ/ãî—Ž˜”d¬Õa!þÅ4~0Õøx’Eˆ¨oGh޶°–ƒÃ攥mmyvÑ—ƒ’ÍB¡jù÷±‰²xQ¬¾5æôX5 j»ñFyQûΖ–8³3šéM_ÓI_ ü^•8Jü̈ÊK*J‰ÉvhàŒj³üýš³¯._=qÅ›ƒ ïòT~úѨä´B{kokçÃþ-1“Ãa¥¹öè\â\8tî{çi½k6ŠÞÑ3ìÄ>_W‹mÑùØ=¾NUf7/[Ew¶×UKœùõߢÁ›ºpÙ—cãûuö¡´ƒ!!W/8߻ʹ¹P?”›Í>ú¢‚䊓6Õ6ás¡ç㟠=’ ­KA²¥Ç4.OÃߍÃßX¿µ&2x¢Gª ý+ü 5gâ¥ÏG_þøÒo‡Ç‡Ç'¸ñàèâ43A/ÂU“OƒëóêR ONH>ßÇ!Z$þjX¾ž\g\…Ç—øù6Øý í×—`ççàôè8ØÙÚÞY•¼o\wßÈ”5R»9ÜšøÂ¼Úã§C r".lw+x•']L탢ÇÀÄu6éÑZZ‰z"¸»\F£È½ šk>ñDnÔ Ïƒ{À;6P!™[G5g©üÛ²1òz¶LS©g$,Fô 3àÎoÑLÍxŸr¶Œ±u±âèFß î£»¤í,"[på‹ö•EûêDèxÈ_3¦’~C†²¦äŠɀLŠMöØáŒÊu?žÜEÍaÄ´BK ‰Ì¢á¸¤3ÀJŤ»‚±æ+˜Æi„áU¶fã2„ˆ=C1œ¤_I%0è°n]±åˆÄ;›e`4 `„΀CYq%¢6ÒI2¥»žii¼›;‡ñí_µHï …¨4§äL—ĈúO†b»¸ywn °›ATAU&AƒªÌÝÆ-¬¦]+ëV‚…É잟§[’v*©I¿È]…Ñ»sÌ™>Œ £[Ê­iDÞ”?ˆ´¦ ëK, .‰I¨‚µYH 2ÌŽÂd€ÕUâE_w1´¹÷Æ™ƒqÕ ˆÎ5Ñ{FøÀHí%Ez‡v6ѵ]ó…W¶¦÷’ÎÙ•Ñ" –[›ê›Åsì;ÝÖg„IZ¾´’ÔFdwU÷µ~Fi\ë—µc¼¬OP]R§Yãé7Â8Q‹îo¦ˆôúà +àèÒžèÿ£žºgI 8…ï÷0œœM5ZƒÎš¤ƒ8SËÈpÒý 2Ö&¶‡óÄ5 bv튗HʨÂgUP ;RWcH—JŠC¡àøØø¬^;V¼»Z ýyt†u›ÁÉÑŸáïÇr‹ë—âÞ0ª–‹š-Kk,²5¾4kiÃRFA!eßÕ¶Ñ—_1é“ÕF‡—Á>ÉË Ve€}¤±> ÒöÖºj‰5C¸ 44½ŠEvܝ”[vƃIà¬EÅSïÏ'¤'±¢u=‹É™ç¤hƒ}Yéjòm×Ëm^n Hø€VA ô€+òºˆn!äÊK±EÆ¿ó‹"õPà¨õãvØ¿5„Š-¹æ4,¥ù2¼65K›ºh'Ë=žŒº“hµ¢‰Â!²ñwõó¨ =Ä ¿"µ3Q!±ÒŒ8î'Ö5¤œyâ4ŽOp'¡ýdB/—ö‰]¤Î†è±/Î0Ç¥]ËÚå]_/\A¯+óÔsrÛ–×t7GKÜ}±8¥46BÝ ä¦œ~sÿ^8 3B=gJBŠÑÇp‰rHvf+º…+Ëf¼~àÕg66}ªOò”8ˆÁ}ʝKŒ=Ž£INxòhäI_³¨JN¸öI˜vÃQ &;ØÊãSWGsî/¯À6¬¬gV¾›½kóÕ+Cn¸‹½'wZÜi×–Ô÷í~¿À¬ob¼ƒ½¹Ê¸ÂSrMdwÏÚäàLŸ!V^Ý&¨ D6QRL—*ZÆX,ìëK0Ç;™¦óÏS¬” ¨r1ªÓ"¼‹† &©ÄÕ±êG ˆ /Q›õq93ì%X_‚ÂcpŠYJcTk¾9kœ=å JRW6ÖÃCÃà_x”Þ²²4*€dˆ6orüF‹ùäþט¢€Â´ŠÜªàEÕyµÚµIݨøÜFp&3,!ÇÂÁM†eêí]5Ø2Qty¡£k2BÄ¥Í[}Ê˶>hÕEÓŸLòêu‡.ACjâŠjü]¡g£ 4¨\–ˆñ; *Ñ-&Ôé °IÔkô‹Èpy©­Â£›¦Çà7©Ÿ¨bÉú+kz;X³>»žØóº][ ºü N OéˆÆYÇfE’`‰HZóÍ1qâÖG½j!‡‚•ªÌi^¢S¨Tì»ÁÛXúh¼_ã¯Z¤y0ÏòEPÜê­©ïGÜÀ‰è=$Ïqè5C çàR~Êr‰­>žãÏê¤ô‚B€¹L‡çBÓ´FjÖ]©â› ßeüL¶!©4,¿]å ^!Zs5ƒ»­Z!`¯ ¡¸F€èÌÀ‚7A¬¾ÀÏ1%ÀV¡IŽæ!Å~¬ºhh–¶—€A¥ ñ7=´/m¿…²a0r95»‹æx"eT=¥²ç€°í£*Þp]E=‚SäÆ?µ ‚7âAwüPŽpVLòäïõŠIZÀý^ÇXH²?MÅQ²1vêH3L‚ùâ/ X„ªKÍ0XÅÒ0ÀXs'áÙFgÏáÂjCxV0ø½xGW6ÇØâê~,ÉLÜÙLóɨoêÇFýŠÅ¡Üx§Ìù-¯Aš 5ȇž¦ BËÊ„”8RddÖsØO³›’`ËH‚Ĥ–ÛnŠR€tõCÌ.À¢m!5E=ï†gZM.%kø $ vÕ æyqè÷Ô€²Ü÷ºþÚ‚+„´È‡¹‚}“k* Œ%/b¿ ûÏ Uåv+sT¾°¿“¨o£æ^ͲñdN*ß'ùx¯9tHýÚuÇtÀ§ÓQ’Ѳ˜iœŸæ± ¥ìMûlVüþ…Upª¸eùè$v¾7‚d׬ƒOÍM©ŠzßuTrô™làÊ”×VƤ¤æ éK„“SŠú§ªT˜j>0$jW?ÿÿÿPK!P*8´word/theme/ }3³»ž‰7MV{€xö7ïÿûÍ›õÅKwb†ˆ”'Í z¾ ’„H“q3¸Ñïž[ T8bÆÒ ¦D—6>üà"^W‰ ‚ý‰\ÇÍ R*]_Z’!,cyž§$g.b¬à£/ >¹1[ZTV—bL“%8±×Gôüç_^~óè»à_°ëè0P”©B&zZñ6ìp¿ªr*ÛL Ìš¨òÃ>¹£Ä°T TÌO°´qq ¯g›˜a¯³¯k~²}Ù†áþ²ÑƃBiµ[k\Ø*äSó¸N§ÓîT y€Ãº÷ôèÞOG÷ïÝû±DÕ•öTípÎZ\”VÝ]cŽ’þR]"ó*æÜÅmñýv„ã´ »Ã¦±‹½‚…¢û¥Hî'g>sFq‚Z˜–¦ýº˜zö^Á¥÷h¹V$÷!írUfJo*BÞ "6&Œ£ÎHY¶§cæî¹ŠUTŠÌÕm©ªÏÎË3*–ÖˆµÍäŸ8xc=5eäª4³„nØ…E½ÏÜ=IqKøSwpcÍ$¸ú„ª¨áæöj …Œe&z,QÊ%ÜÍr©l‡Ù_ÙÛf]ßClJ¬vø.¯èåüºQˆ1VÍ6W´¢œUÙÊ…Løöo”UµQgÖV5¦‚ñ´.ë›{9„¼p ‹h¨…`&‚¯Âí_†ûfd¨ãns”§Åda’’,GÚïùUM’òZ™sDûa‹AßO‰š£­¡Å¾…¶³$ÉUW;A]ž½ÉR^Á³,´ãíÈ9Y‚›A£¾\PˆÓf0‚2ü§u©ÇwÌÆÚT–ý©Ílº–ÍFî˜ßUxûaã>ç°Ç©j ËÈ–†y”•K´&kÿrºJØèlV¬¬A1üoVýԒш„ÊM¶³¢cg?fTÊ'Šˆ^49gMç¾38»ŽYáŒnu‹ælᆐ Ì'Ƕ™ÁŸ‡Í“Ç¿0±f§ªÝo¶çg¯ëˆ~0³jyWœ¤ ֝¢ V²­1³÷Û­Fóßáñù¼c…"êxFrƒÇöMʪ³OjP%&Ïãg1ϲt0o/õùNègÒµíáYNÒl6Êž±ùEÞ0´AÜ_ƶÌ‹l[6/“yÛBÎÈfÙàU6yuÉÇñ0îOÜNñ¬­žp•Øqs¯Â*ÃöÓ©³œ“ªPŒt>ځ„R%…ÚΘx8áÉ›"€WWxßy† œ4ŸwÊBÝS‚ö‰Á§ö-dÁ+êÄÕcáWÁ›FD]åm–\åöõI]ûÉR¬{ÓoùÆô¬‰Á/ŠmÀ}ë~‹õ†_s¤´EívaüµÚÅI6²ÁI6 ²áI6 ²ÑI6²±•mŽ8—9[œòaiå+i›-Û œF"›>œNR³ÆXoÒ Úé¬;»8ô2ƒ»šÑЦQ?áÃoÅ8/%—ø.{q]þ,¤“ÁuY¢›×»Ä*w‚/ŽUösA¢ŽÓ“Î$ËfÇÛÛ*œSŸäŒ'ÛX¦S–Áeú°-ÇcòsΧK—UWTLá Ñ’¢jTLá‹ÏF£îÖOI-è…E0Þ'6*ÆûT¨Y¬4*fñ QcŠYÈFÅd£b ²Q1Ù¨˜‚lTLA2*‚¯eTÌâ‹ÏÒeU£b _ˆ–U£b _6Õ¼ëª> !ã}B`£b¼O…šÅJ£bŸ5–Ò¨˜…lTLA6*¦ SŠÈFÅ$£"øZFÅ,¾ø,]V5*¦…hIQ5*¦Åg£QÍ;æ ŒŠñ>!°Q1Þ§BÍb¥Q1‹OˆKiTÌB6*¦ SŠÈFÅd£b ’Q-£b_–.SøB´¤¨Søâs0eX}›0%T}ÏÛ5¯ÿ-R¢ýž†º¨z&Aª•mÔ]5]¡oôÛS­rs™3}f}“ò1 .Sßœ7ÚˆQ,¤yÔýòê3é¾É²¡¼µþ§ ùuù›~“E§ÓækÒímó¦ò£â>dgö{{§vV´† ÉÅdM¦2. ê×eyò ndZê?’nE ­ºµ¢X–›vèŒ4{ÀûHŠ™AF†úº9u³§Ú¤[±Y4§”-mNà5H§×óÿ¯tEü©/ÿÿÿPK!¹sâÀxword/Š´Šô‰Š‰ò"”Ýü}‡»Ü•íìLÓÙf_lHäœ%÷Ì 9g/zóî料xû¡êÚk\.ÅEÙîº}Õ~¾~ܾÎÄÅ0í¾¨»¶¼_ÊA¼{ûão¯ÚSó©ìáÄ Àh‡8?ŽÇÅbØÝ—M1\vDz…ƒ‡oŠ>öŸMÑÿu¾ÞuͱOU]_ár™Š¦»§¾½š!^7Õï†î0N&WÝáPíÊùŸ¶è¿¥]ey×íNMÙŽ²ÅE_Öp ];ÜWÇA£5\4¸Å{ òÝÄCSëóßÒÚ¾/¡Ÿ›Z]öc×ï}+‡¾½S b°¤Úž;p‚0ßr ÏÛÔWÒUk`&÷xÁ¿!ïÈ[¨¶ÔùF /Þ‚3Ÿ†±/vão§æâÙ§÷ûk±”§´Cµ‡cE}-’d³ZÝ$[±˜Œ›S=Vʇ²þøåXês¦Î©Kùµml޵>ø ~˜TO7>ߏúäÙƒÃoóå¾ÜUMQC`ù±üÛûéU³9ËNãÔåaT_ï§ á¶çÿÏ΁Çn¸q˜Lç/ÎgVíԐ î‹ö3ÜêÓ³gø^µÒo»v¦3Ìöå¡€›å9܁lè ÿÊK€’oÔ]²yÑž/¡—Ût鯋àRweÿ¡Ç²WWñ"f^—æûÿoÈD5Úã¹!sŸ¥5ÉÚ À¡Æ¿š‰ÂK~ëÈ‹àòÕ+Àpà½T¾ÒÇbW2’3ÛgHm2ÇÒœòŽ+r;/›À1¡Ï ëíŠM”»ŒÄˆAªMîøvd› ¨­²&¬„qS ‡42h! ½Ói,Àp¸ñADÈÇ‚ÆpˆñAƒ²ÜQÖ4nˆQ2×WÀ!ƍ DÈaÇéIc8Üø ¢äK ‡42h! Ï…ÀáÆ€Å­5M¾v\åd8Äø ™‚&E„€üÎqª†àpãƒF¤ˆoÀ!ƍ DXŽSœ ‡4"E„€µëT à‰ÁÆàp`nø;Eˆzª Û­€à*¨¡±ÇQŒk-èÚ¼jè*'ÊZÚ}ëÎtŒ{ÊüPÔ/FÂÝní¦] —?Æßo¾»£†²ñwÅ!ÈRÁ+mÍ—Kº¢9Z5]¡7tñÖ}æˆ tKïèžÞ»JžâÁâÍfûÜþŸ½7y×À¬ÒY×ã ->çËE¿ï5 ײµnøÿÜh£5¶­7ª‚MŠÿx†géföS K½›åጠ›Nr˜e_ù6ý´ Iì Eü!™\œ{Ö%>ÿC²_ÿÿPK!¿Ü—customXml/ ¢$ œŽÁ Â0D%ìÝnIz°xÔ1ÕB»[º©Ñ¿PÅ›×™yÃÓÕ£ïÔ=ŒÒ2²T Ï—–Χýj J¢£‹ë˜‚g¨¬–ÒO¹¯]tj¾ 1p‹qSJY$ó„Ü4­5û©qœÝ……-ÿ¤­^,ŽÁÇÃȃh5þ SݾÿÿPK!äŇ›;word/ S²BÙF •Ú0¹­—UýD‰±DnW’Vèt;ûæf˜µJZ“½43]¡ÎÚ~–¦¦é¨ æJõT³ViA,üÔÛTµ-kè'Õì•6Í1ž¦šrbá¿MÇzƒÆnÃkº Joz­j +xè'“h>N— 3IL½b‚šäžÉg%HHè‰T†f³'¼B8‡{Š'ø=.à“Ã¥SÓm¨=&ân‰`üñÕ¾¯Ïï™mºCO4kNCa[x°3k\!8>Îå"Y…Jˆ¸kŒä0T¸àøªÉ1âsßǧduír }Æ*?gÞÓ &váöA¹ñûÇ_?¿‡yOeÀ›ìpŸeTNÏ1";ƾ¯C4dò„/ËÚEÿF”M/ * ‹C´€7ǽ–N1 …—Œ“M%30c¢8ü_©¬Hâ~DØ$fgâAL³¶3 àØY±M_Ø–GG9”Ø9-"ò—>Žv ´QèRuÈ ’Ï ¬Eƒ°¡‚õUàWE–jXµÂ ÏçÅìØH;ç´’"Zþ¬¤ÁÖ1yý‚ôÀÆG€ÀlPGN׎[xR†Òä×”qŸ FꨅW€×BöÀÊvN˜§¨§Š ßÛ+í}Oèû•ßâhӝŠíÆ ÙÃÉgÙõxçÑ 6Ä+ZâäøÀ}¯ûk‰—i°ù;èn‡ÿ“çÅ4£ç ÛI£ÍÏ?ÿÿÿPK-!4åÁ—¦[Content_Types].xmlPK-!™U~á _rels/.relsPK-!׿ž Dword/_rels/ word/ Pasal9. ANGGOTA. 1. Anggota Paguyuban Pendawa adalah setiap warga pendatang yang berdomisili dan atau memiliki aktifitas di wilayah Kranggan Jatisampurna. 2. Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus. 4. Pasal 10. HAK DAN KEWAJIBAN.
N domestik proses prinsip yayasan, kalkulasi dasar “AD” adalah salah satu hal nan harus ada, dan merupakan hal yang bermanfaat lakukan diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental akan halnya yayasan. Suka-suka bilang hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, tiba berusul identitas yayasan, harta benda yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan. AD ART yayasan dibutuhkan buat menata hal-hal mendasar internal yayasan, mulai dari identitas, harta benda hingga jangka waktu pendirian. Sebagai raga hukum, AD ART yayasan harus suka-suka sehingga yayasan dapat bepergian begitu juga mestinya. Sebelum membicarakan bertambah lanjut tentang Anggaran Bawah yayasan, maka sampai-sampai silam Beliau harus sempat apa itu yayasan. Yayasan adalah sebuah badan syariat yang bergerak dalam rataan sosial, kemanusiaan dan religiositas. Setiap yayasan memiliki kekayaan yang pecah dari beraneka rupa sumber. Umumnya, yayasan tidak n kepunyaan anggota karena tujuannya bukan bikin mencari profit atau keuntungan. Barang apa sesuatu tentang yayasan diatur dalam UU Republik Indonesia Tahun 2001. Sebaiknya yayasan bisa melanglang dengan baik, maka diperlukan visi misi nan sesuai dengan tujuan serta AD ART yayasan. Sepatutnya ada sungguhpun berbentuk non-profit, yayasan boleh memperoleh penyerahan dari badan usaha yang didirikan. Pemasukan ini kemudian akan digunakan sebagai dana operasional yayasan dan jasad kampanye di bawahnya, dan bukan untuk memperkaya empunya yayasan. Prosedur mandu yayasan Yayasan n kepunyaan perkakas yang terdiri atas pendiri, pengurus dan pengawas. Untuk mendirikan yayasan, ada tataran proses yang harus dijalani, yaitu 1. Kaidah yayasan Proses purwa intern mendirikan yayasan, adalah mandu itu koteng. Yayasan dapat didirikan oleh suatu orang yang berarti orang per orang, ataupun lebih dari satu insan yang berarti badan syariat. Yayasan harus memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri bagaikan kekayaan awal. Proses pendiriannya dilakukan dengan salinan notaris dan dibuat kerumahtanggaan bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh basyar asing alias simultan dengan orang luar. Kuantitas khasanah awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang pecah dari separasi harta substansi pribadi pembina paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Apabila yayasan didirikan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yang berarti Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat nan bersangkutan dengan menyambung garis hidup prediksi asal yayasan nan akan didirikan; atau pendirian yayasan dilaksanakan oleh perakit wasiat begitu juga diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Statuta Pemerintah ini. Dalam pembuatan akta cara yayasan, pembina diperbolehkan diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Artinya jika yayasan dilakukan berdasarkan inskripsi wasiat, maka pemeroleh wasiatlah yang bermain mewakili pemberian wasiat. 2. Pengesahan yayasan Bikin memperoleh pengesahan yayasan, maka pendiri alias kuasanya harus mengajukan permohonan pelegalan kepada Menteri Syariat dan Hoki Asasi Manusia melalui notaris. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengabsahan kepada Menteri Syariat dan Hak Asasi Basyar dalam paser tahun paling lambat 10 hari terbandingkan dari tanggal pendirian yayasan nan tercantum di akta prinsip. Pelegalan terhadap permohonan tesebut akan diberikan atau ditolak intern jangka waktu minimal lambat 30 tahun sejak tanggal tuntutan dikabulkan secara lengkap. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka akan cak semau pemberitahuan secara termaktub disertai dengan alasannya. Dengan diberikannya pengabsahan secara hukum, maka polah syariat yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh jasad hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara bagasi renteng. 3. Maklumat yayasan Setelah akta pendirian yayasan disahkan umpama badan hukum, maka selanjutnya akan diumumkan intern Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut dilakukan maka itu Menkumham dalam jangka perian minimal lambat 14 hari terhargai sejak terlepas akta pendirian diumumkan. Adapun substansi yayasan Kekayaan yayasan semenjak berusul beberapa kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang jasa dan barang. Dengan demikian, kekayaan yayasan tidak hanya riil uang, namun juga dapat berasal dari Sumbangan atau uluran tangan nan tidak mengikat Wakaf Hibah Hibah wasiat Masukan tidak yang lain bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau regulasi perundang-pelawaan yang berlaku Yayasan juga diperbolehkan menerima bantuan berpunca negara seperti mana diatur lebih jauh di dalam Peraturan Pemerintah. Siapa pun yang termasuk perkakas yayasan Internal menjalankan yayasan, yayasan akan dibantu oleh Pendiri, Pengurus dan Pengawas. Terkait dengan kekayaan yayasan, yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pendiri, Pengurus dan Peramal. Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas juga dilarang merangkap sebagai anggota Direksi, Pengurus, ataupun Anggota Dewan Komisaris ataupun Pengawas dari badan gerakan. Pembina yayasan Pembangun yayasan adalah gawai yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Wewenang yang dimaksud meliputi Keputusan mengenai transisi Rekapitulasi Dasar Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengontrol Penetapan kebijakan mahajana yayasan berdasarkan Anggaran Pangkal yayasan Pengesahan program kerja dan tulangtulangan perhitungan tahunan yayasan Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan Basyar nan dapat diangkat sebagai anggota Pembina yaitu orang perseorangan sebagai pembangun yayasan dan/ataupun mereka yang berdasarkan keputusan berapit anggota dinilai memiliki dedikasi yang hierarki cak bagi sampai ke intensi dan tujuan. Pembina harus mengadakan rapat setidaknya sekali dalam setahun dan tidak bisa merangkap sebagai anggota Pengurus dan/ataupun anggota Pengawas. Pengurus yayasan Yang dimaksud pengurus yayasan merupakan instrumen yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembangun atau Pengontrol dan mempunyai tugas sedikitnya sebagai Ketua Sekretaris Bendahara Internal Pasal 36 UU No 16 Tahun 2001 juga diatur bahwa anggota Pengurus bukan berwenang menggantikan yayasan apabila Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan nan inkompatibel dengan kepentingan yayasan Pengurus tidak berhak dalam Menyambung yayasan sebagai penjamin utang Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina Membebani mal yayasan bagi maslahat pihak lain Apabila yayasan mengalami kepailitan yang terjadi atas kelalaian pengurus, dan kekayaan yayasan bukan cukup kerjakan meliputi kerugian tersebut maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kegeruhan tersebut. Pengawas yayasan Pengawas yayasan adalah organ yayasan yang bertugas mengamalkan pemeriksaan serta membagi selang kepada Pengurus internal menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas tidak dapat merangkap bak Pembangun atau Pengurus. Ahli nujum yayasan dapat diangkat dan adakalanya diberhentikan berdasarkan keputusan berkembar Pembina. Keadaan-keadaan yang perlu dicantumkan dalam AD ART yayasan Dalam proses mandu yayasan, AD ART Taksiran Dasar Rumah Tataran adalah salah satu keadaan yang terpenting yang perlu diperhatikan. Tentang AD ART yayasan harus memuat beberapa keadaan berikut Merek dan bekas takhta Maksud dan maksud serta kegiatan untuk mencapai maksud dan harapan tersebut Jangka masa pendirian Jumlah khasanah awal nan dipisahkan bersumber gana pribadi pendiri dalam bentuk uang ataupun benda Pendirian memperoleh dan pengusahaan khazanah Tata cara pengangkatan, pemecatan, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Tata cara penyelenggaraan mepet organ yayasan Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar Penggabungan dan likuidasi yayasan Penggunaan kekayaan geladir likuidasi maupun penyaluran perbendaharaan yayasan setelah pemansuhan Rekapitulasi Asal sekali lagi dapat menentukan berapa lama jangka waktu cara yayasan. Kalaupun didirikan untuk jangka musim tertentu belaka, maka pengurus dapat mengajukan perluasan paser waktu mandu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Khalayak paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka masa pendirian yayasan. Tersapu nama dan tempat singgasana yayasan, di privat anggaran dasar juga perlu disebutkan secara detail label desa, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsinya. Perlintasan Anggaran Sumber akar yayasan Begitu juga diatur oleh Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2001 akan halnya yayasan, Anggaran Dasar yayasan bisa diubah kecuali pamrih dan harapan yayasan. Perubahan ini namun dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang minimum dihadiri 2/3 berbunga jumlah anggota Pembina. Perubahannya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Persilihan Anggaran Dasar yang menutupi jenama dan kegiatan harus mendapatkan permufakatan terbit Menteri. Transisi juga tidak dapat dilakukan bila yayasan dinyatakan n domestik keadaan pailit kecuali atas permufakatan kurator. Yayasan dapat dibubarkan sesuai jangka waktu nan sudah lalu ditetapkan dalam Anggaran Sumber akar. Intern keadaan pembubarannya, pengadilan akan menunjuk likuidator dan apabila pembubaran dilakukan karena yayasan pailit maka likuidasi dilakukan bersendikan qanun perundang-ajakan di parasan kepailitan. Demikianlah kejadian-keadaan yang perlu diperhatikan dalam mandu yayasan, serta menjalankan yayasan dengan mengikuti Perkiraan Dasar.
Secaraumum, ad/art dibuat untuk menjadi pedoman dan tuntunan utama bagi anggota serta pengurus organisasi dalam pembuatan peraturan. Setiap anggota pendiri memiliki satu suara. Untuk lebih jelasnya kami juga menyertakan contoh untuk adart koperasi yayasan bumdes musyawarah guru mata pelajaran mgmp dan organisasi kampus pada artikel ini. Panduan Membuat AD/ART Organisasi September 11, 2008 Posted by ILMU BARU in Publikasi. trackback 1. AD/ART Organisasi § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. § ART adalah perincian pelaksanaan AD § Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. § Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting. Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut ANGGARAN DASAR § MUKADIMAH o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut § BAB I NAMA dan TEMPAT Pasal 1 1 Organisasi ini bernama …… nama organisasi 2 …… nama organisasi berkedudukan di …….tempat Pasal 2 …… nama organisasi didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan. § BAB II AZAS, SIFAT dan TUJUAN Pasal 3 …… nama organisasi berazaskan Pancasila Pasal 4 …… nama organisasi merupakan organisasi ……. politik, social, dll yang bersifat kekeluargaan dll. Pasal 5 ……. nama organisasi bertujuan menjelaskan visi organisasi § BAB III USAHA-USAHA menjelaskan misi organisasi § BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 1 Anggota …… nama organisasi adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan 2 Ketentuan mengenai keanggotaan …… nama organisasi diatur dalam ART § BAB V ORGANISASI Pasal 8 1 …… nama organisasi mempunyai wilayah kerja di … Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan Pasal 9 1 Kekuasaan tertinggi pada …… 2 Kepengurusan diatur dalam ……. Pasal 10 Pengurus bertugas § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 11 1 Musyawarah diadakan pada Pasal 12 1 Musyawarah …. memiliki wewenang Pasal 13 Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah … Pasal 14 Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan § BAB VII LAMBANG Pasal 15 …… nama organisasi mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART § BAB VIII KEUANGAN Pasal 16 Keuangan …. nama organisasi diperoleh dari a. Uang pangkal dan uang iuran b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah d. Usaha yang sah Pasal 17 Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh …. Pasal 18 Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai … § BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 1 Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar 2 ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD § BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 1 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh …. 2 Perubahan AD dan ART dianggap sah jika … § BAB XI PEMBUBARAN Pasal 21 Pembubaran nama organisasi ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan …. atau dapat juga alasan-alasan lainnya § BAB XII PENUTUP Pasal 22 Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA § BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga …… nama organisasi merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. nama organisasi § BAB II ORGANISASI …… nama organisasi Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi § BAB III PENDIDIKAN Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll. § BAB IV PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT § BAB V KEANGGOTAAN Keanggotaan …… nama organisasi terdiri dari a. Anggota Muda b. Anggota Biasa c. Anggota kehormatan Pasal 10 1 Anggota Muda Dijelaskan persyaratannya 2 Anggota Biasa Dijelaskan persyaratannya 3 Anggota Kehormatan Berdasarkan pertimbangan jasa, dll. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban Pasal 12 1 Keanggotaan seseorang diberhentikan karena 2 Pemberhentian sementara dilakukan oleh …… Pasal 13 Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja ….. Pasal 14 Pengurus mempunyai hak dan kewajiban § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 36 1 Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. jangka waktu 2 Musyawarah ……. dihadiri oleh 3 Sidang dianggap sah jika …. § BAB VII LAMBANG dan PENGGUNAANNYA Pasal 37 § BAB VIII KEUANGAN § BAB VIX KETENTUAN PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal
Terlebih pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Dalam proses pendirian yayasan, anggaran dasar “AD” merupakan salah satu hal yang harus ada, dan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental tentang yayasan. Ada beberapa hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, mulai dari identitas yayasan, kekayaan yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan. AD ART yayasan dibutuhkan untuk mengatur hal-hal mendasar dalam yayasan, mulai dari identitas, kekayaan hingga jangka waktu pendirian. Sebagai badan hukum, AD ART yayasan harus ada sehingga yayasan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Anggaran Dasar yayasan, maka terlebih dahulu Anda harus tahu apa itu yayasan. Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Setiap yayasan memiliki kekayaan yang berasal dari berbagai sumber. Umumnya, yayasan tidak memiliki anggota karena tujuannya tidak untuk mencari profit atau sesuatu tentang yayasan diatur dalam UU Republik Indonesia Tahun 2001. Agar yayasan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan visi misi yang sesuai dengan tujuan serta AD ART yayasan. Sebenarnya meskipun berbentuk non-profit, yayasan dapat memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikan. Pemasukan ini kemudian akan digunakan sebagai dana operasional yayasan dan badan usaha di bawahnya, dan bukan untuk memperkaya pemilik yayasan. Prosedur pendirian yayasan Yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Untuk mendirikan yayasan, ada tahapan proses yang harus dijalani, yaitu 1. Pendirian yayasan Proses pertama dalam mendirikan yayasan, adalah pendirian itu sendiri. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang yang berarti perseorangan, ataupun lebih dari satu orang yang berarti badan hukum. Yayasan harus memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal. Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing. Jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Apabila yayasan didirikan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yang berarti Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; ataupendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pembuatan akta pendirian yayasan, pendiri diperbolehkan diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Artinya jika yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka penerima wasiatlah yang bertindak mewakili pemberian wasiat. 2. Pengesahan yayasan Untuk memperoleh pengesahan yayasan, maka pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung dari tanggal pendirian yayasan yang tercantum di akta pendirian. Pengesahan terhadap permohonan tesebut akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka akan ada pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasannya. Dengan diberikannya pengesahan secara hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng. 3. Pengumuman yayasan Setelah akta pendirian yayasan disahkan sebagai badan hukum, maka selanjutnya akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian diumumkan. Tentang kekayaan yayasan Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Dengan demikian, kekayaan yayasan tidak hanya berupa uang, namun juga dapat berasal dari Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat WakafHibah Hibah wasiat Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Yayasan juga diperbolehkan menerima bantuan dari negara sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Siapa saja yang termasuk organ yayasan Dalam menjalankan yayasan, yayasan akan dibantu oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas. Terkait dengan kekayaan yayasan, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas juga dilarang merangkap sebagai anggota Direksi, Pengurus, atau Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha. Pembina yayasan Pembina yayasan adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangan yang dimaksud meliputi Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan Orang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan. Pembina harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Pengurus yayasan Yang dimaksud pengurus yayasan adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas dan memiliki tugas sekurang-kurangnya sebagaiKetua Sekretaris Bendahara Dalam Pasal 36 UU No 16 Tahun 2001 juga diatur bahwa anggota Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan Pengurus tidak berwenang dalam Mengikat yayasan sebagai penjamin utang Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lainApabila yayasan mengalami kepailitan yang terjadi atas kelalaian pengurus, dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pengawas yayasan Pengawas yayasan adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pengawas yayasan dapat diangkat dan sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam AD ART yayasanDalam proses pendirian yayasan, AD ART Anggaran Dasar Rumah Tangga adalah salah satu hal yang terpenting yang perlu diperhatikan. Adapun AD ART yayasan harus memuat beberapa hal berikut Nama dan tempat kedudukan Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Jangka waktu pendirian Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar Penggabungan dan pembubaran yayasanPenggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran Anggaran Dasar juga dapat menentukan berapa lama jangka waktu pendirian yayasan. Kalaupun didirikan untuk jangka waktu tertentu saja, maka pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian yayasan. Terkait nama dan tempat kedudukan yayasan, di dalam anggaran dasar juga perlu disebutkan secara detail nama desa, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsinya. Perubahan Anggaran Dasar yayasan Sebagaimana diatur oleh Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, Anggaran Dasar yayasan dapat diubah kecuali maksud dan tujuan yayasan. Perubahan ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Pembina. Perubahannya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Perubahan juga tidak dapat dilakukan bila yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit kecuali atas persetujuan kurator. Yayasan dapat dibubarkan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam hal pembubarannya, pengadilan akan menunjuk likuidator dan apabila pembubaran dilakukan karena yayasan pailit maka pembubaran dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian yayasan, serta menjalankan yayasan dengan mengikuti Anggaran Dasar. Maka dalam penyusunan AD/ART, harus diperhatikan kebutuhan seluruh anggota dan aspirasi mereka. Isi AD/ART setiap organisasi dapat berbeda-beda karena kebutuhan setiap organisasi juga tidak seragam. Namun secara umum ini dia isi dari AD/ART organisasi. Daftar nama pendiri organisasi; Nama dan kedudukan masing-masing pendiri organisasi Download Contoh AD-ART Yayasan Lembaga PAUD. Dalam sebuah organisasi atau lembaga, Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga AD-ART adalah suatu acuan program dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota Suatu Organisasi. Jadi dalam sebuah organisasi atau yayasan yang memayungi lembaga PAUD, maka yayasan tersebut harus mempunyai anggaran dasar yaitu visi, misi, dan tujuan suatu lembaga PAUD dibentuk. Sedangkan ART adalah suatu rencana kerja yayasan PAUD, jadi apa yang akan dikerjakan yayasan tersebut dalam jangka waktu satu tahun termasuk memikirkan pembiayayan organisasi tersebut oleh anggotanya. Singkatnya begini Anggaplah yayasan yang menaungi lembaga PAUD itu adalah sebuah negara kecil, maka AD/ART adalah “undang-undang dasar” atau UUD-nya, dimana AD/ART tersebut disepakati dan diputuskan dalam sebuah rapat tertinggi. AD/ART adalah landasan menjalankan organisasi tersebut. Cara Membuat AD-ART Organisasi / Yayasan Menyusun AD-ART sebuah organisasi atau yayasan ditetapkan melalui rapat tertinggi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut 1. Tujuan BersamaAD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. 2. Gunakan Kata yang Jelas, Hindari AmbiguIni penting agar tidak terjadi kesalah fahaman di kemudian hari. Penggunaan kata yang jelas dan menghindari ambigu atau makna ganda akan sangat baik bagi kelangsungan hidup organisasi. 3. Sesuaikan KonteksAD-ART memuat peraturan yang sifanya dinamis, sehingga AD-ART dapat diubah isinya jika visi misi lembaga sudah mulai bergeser. AD-ART bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah isinya. 4. Tidak Copy PastePerhatikan isi dari AD-ART sekali lagi, pastikan isinya memuat tujuan yang ingin dicapai bersama dan peraturan-peraturan lain yang diperlukan. Setiap yayasan akan berbeda Ad-ART nya karena visi misi nya juga berbeda. Dokumen ini adalah salah satu dokumen administrasi PAUD yang sudah dikumpulkan disini. Berikut ini adalah penampakan atau preview contoh AD-ART yayasan PAUD sebagai contoh dalam membuat AD-ART. Silahkan tambahi atau kurangi sesuai dengan visi misi lembaga ayah bunda. Download PDF klik disini, untuk download contoh AD-ART format DOC klik link tautan berikut ini. INFO PENTINGDokumen administrasi PAUD ini merupakan salah satu dari kumpulan administrasi TK KB yang dibagikan secara GRATIS. Lihat Daftar Dokumen Lengkap KLIK DISINI Fungsi AD-ART yayasan PAUD dikatakan sebagai key of success yang memegang kunci sukses lembaga untuk melaksanakan banyak hal misalnya pelaksanaan event, rapat atau kopdar rutin, dan aturan keanggotaan, semua diatur dalam AD/ART. Perencanaan keuangan yang baik dimulai dengan anggaran rumah tangga dasar. Menciptakan anggaran membantu pengelola PAUD memahami di mana uang lembaga berjalan setiap bulan dan juga memungkinkan lembaga untuk mengembangkan rencana untuk menabung. Dengan memiliki anggaran rumah tangga di tempat, yayasan atau lembaga dapat dengan mudah melacak pengeluaran, menghemat, dan lebih mudah memantau dan mencapai tujuan keuangan lembaga. Anggaran memungkinkan lembaga untuk mengetahui apa yang dimampu, manfaatkan peluang membeli dan menginvestasikan, dan rencanakan cara menurunkan pinjaman. Ini juga memberi tahu lembaga apa yang penting bagi lembaga berdasarkan bagaimana lembaga mengalokasikan dana, bagaimana uang lembaga bekerja, dan seberapa jauh bisa mencapai tujuan. Portal pendidikan anak usia dini no. 1 di Indonesia, Kurikulum dan pembelajaran PAUD terbaru. Follow sosial media kami.
Padadasarnya AD ART hanya memiliki format yang hampir sama, hanya saja tidak mutlak harus sama tergantung pada organisasi, komunitas atau yayasan apa yang sedang dibangun. AD ART yang sebelumnya dirumuskan oleh tim perumus ini nantinya akan dimusyawarahkan dengan anggota yang berhak dari organisasi, komunitas dan yayasan tertentu sebagai pedoman.
ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI 1 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan. 2 Yayasan berkedudukan di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. BAB II JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal 2 Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB III DASAR DAN AKIDAH Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan tujuan Yayasan adalah a. Membina, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan b. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. c. Menngkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB V KEKAYAAN Pasal 5 Kekayaan Yayasan terdiri dari a. Modal awal yang dikumpulkan sebesar Rp. sepuluh juta rupiah b. Hasil-hasil yang didapat Yayasan dari usaha-usaha i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah. ii. Meminta bantuan dari Pemerintah iii. Usaha lain yang sah dan halal. BAB VI KEGIATAN DAN USAHA Pasal 6 Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Yayasan mempunyai kegiatan dan usaha a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Yayasan. 2 b. c. Mendirikan pencapaian Melakukan pencapaian badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang maksud dan tujuan Yayasan. tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tujuanYayasan. BAB VII ORGAN YAYASAN Pasal 7 1 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina, b. Pengurus; dan c. Pengawas. 2 Setiap anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas berhak a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan b. Mendapatkan tunjangan. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, disesuaikan dengan kemampuan Yayasan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pembina. Pasal 8 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus dan/atau Pengawas. 2 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan 3 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Pasal 9 1 Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 2 Dalam hal anggota Pembina dari unsur pendiri berjumlah kurang dari 5 lima, jumlah anggota pembina ditetapkan 5 lima orang. Pasal 10 1 Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 11 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Bagian Pertama Jenis Rapat Pasal 12 1 Rapat-rapat Yayasan terdiri dari a. Rapat Pembina; b. Rapat Pengurus; c. Rapat Pengawas; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat Pembina adalah rapat yang dilaksanakan Pembina dan hanya diikuti oleh anggota Pembina dalam rangka melaksanakan kewenangannya. 3 Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan Pengurus dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. 3 4 Rapat Pengawas adalah rapat yang dilaksanakan Pengawas dan hanya diikuti oleh anggota Pengawas dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibanya. 5 Rapat Gabungan adalah rapat yang dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa Organ Yayasan. 6 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak boleh dilaksanakan antara Pengurus dan Pengawas kecuali dalam menetapkan anggota Pembina. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat-rapat Yayasan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah undangan yang seharusnya, kecuali Rapat Pembina dan Rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan Rapat Pengawas dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina. 3 Rapat Gabungan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ dari masing-masing organ Yayasan yang berhak menghadirinya. Pasal 14 1 Apabila jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dinayatakan kuorum. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku bagi Rapat Pembina dan/atau Rapat Pengawas. 3 Apabila dalam Rapat Pembina atau Rapat Pengawas jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, rapat ditunda untuk memberikan undangan lagi. 4 Undangan sebagaimana dimaksud ayat 3 menyebutkan bahwa ini adalah undangan ulang. 5 Apabila dalam undangan ulang peserta rapat masih tidak memenuhi syarat minimal kehadiran, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan, dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 2 Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan persetujuan suara terbanyak. 3 Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat 2 hanya dilakukan terhadap pendapat-pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan Anggaran Dasar ini. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 1 Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan untuk diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum. 3 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pasal 43 hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang diselenggarakan oleh Pembina khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina, Pengurus, dan Penasehat. 4 3 Perubahan untuk pertama kali dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. Tentang Yayasan, dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut a. Pengurus menetapkan tim untuk menyusun draf perubahan tersebut. b. Draf sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan pengurus yang ada pada saat perubahan dilakukan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan oleh a. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan yang dilaksanakan khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b, dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pembina. Pasal 20 Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan pada saat Yayasan ini dinyatakan bubar, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perudang-undangan. BAB XII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 5 ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM AKTE NOTARIS NO. 74 TANGGAL 29 MEI 1980 DESA PONDOWAN KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina Pasal 1 1 Pengangkatan anggota Pembina dari luar unsur pendiri dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan usulan dari Pengurus. 2 Apabila Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar pasal 9. 3 Pimpinan rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat 2 dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 2 1 Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial. 2 Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris. Pasal 3 Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena a. mengundurkan diri b. meninggal dunia Bagian Kedua Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pembina mengangkat pengurus berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan pengurus lama. 3 Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Bendahara; dan e. Seksi-Seksi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Pasal 5 1 Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. 6 Pasal 6 Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan pengurus karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatannya; dan d. Diberhentikan Pembina. Pasal 7 1 Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, c, dan d, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 8 4 Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut a. Apabila pengurus yang berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya. b. Apabila pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru. c. Apabila pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan pengurus baru. Bagian Ketiga Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Pasal 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus dilakukan untuk itu. 2 Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal pemberhentian pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas. 3 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. BAB II WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pembina Pasal 10 Pembina mempunyai Kewenangan yang meliputi a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan/atau pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan. Pasal 11 1 Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. 7 Pasal 12 Pembina dilarang a. Merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas. b. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. Bagian Kedua Pengurus Pasal 13 1 Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan 2 Pengurus mempunyai kewenangan untuk a. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan b. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan c. Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, Pengurus mengeluarkan Surat Keputusan. Pasal 14 1 Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam, Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan. 2 Kordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1, hanya wajib dilakukan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam huruf a dan b. Pasal 15 1 Pengurus dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus. f. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; g. Mengalihkan kekayaan Yayasan; dan h. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihal lain. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 16 1 Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga. Pasal 17 2 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan. 3 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat 1, Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina. 8 Pasal 18 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Bagian Ketiga Pengawas Pasal 19 1 Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 tiga orang. 2 Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari a. Seorang ketua merangkap anggota b. Seorang sekretaris merangkap anggota c. Seorang anggota 3 Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pasal 20 Pengawas mempunyai kewenangan untuk a. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusan Yayasan. b. Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina. Pasal 21 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. Pasal 22 1 Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus. 2 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 langsung dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya. 3 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 4 Dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pembina wajib a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara permanen. Pasal 23 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. 9 BAB III PELAKSANA KEGIATAN Pasal 24 4 Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan. 5 Bidang kegiatan Yayasan meliputi a. Pendidikan; b. Pesantren; c. Ekonomi dan Usaha; serta d. Sosial Kemasyarakatan. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 dua kali masa jabatan. 3 Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris d. Seorang Wakil Sekretaris; dan e. Seorang Bendahara. Pasal 26 1 Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai b. Menyusun program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan c. Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja 2 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, Pelaksana Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan. 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai. Pasal 27 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 26, Pelaksana Kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan. Pasal 28 1 Pelaksana Kegiatan dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan kegiatan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 29 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 10 2 Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 30 Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir. Pasal 31 Pelaksana Kegiatan berhenti karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatan; dan d. Diberhentikan. Pasal 32 1 Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 33 Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN Pasal 34 1 Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. 2 Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus. 3 Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada Pembina. 4 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 3 sekurang-kurangnya memuat a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan. c. Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan. Pasal 35 1 Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 3 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas 2 Dalam hal terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. 3 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disahkan Pembina dalam rapat Pembina. Pasal 36 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. 11 BAB V PENUTUP Pasal 37 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai kewenangannya. 2 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus. 12
caramembuat ad art yayasan. by CaraBuat January 2, 2022 0 62. Share 0. cara membuat ad art yayasan. Share 0. previous post. cara membuat akun yayasan. next post. cara membuat anggaran dasar yayasan. CaraBuat. Related posts. cara membuat salad buah enak untuk dijual online. CaraBuat October 10, 2021 October 10, 2021.
Ad Art Yayasan Sosial. Menyusun AD-ART sebuah organisasi atau yayasan ditetapkan melalui rapat tertinggi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pinisi ikatan alumni politeknik perkapalan negeri surabaya anggaran. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diamanahkan c. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan lokasi visi misi program kerja yayasan nilai aset yayasan harus dipisah dari aset milik pendiri struktur organisasi hak dan kewajiban pengurus tata cara pengangkatan anggota serta tata cara pembubaran yayasan. Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo From Bedcover my love hello kitty Bengkel kaki kaki mobil jakarta timur Beda wifi id dan indihome Belajar olymp trade pdf Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. 0 0 18 AD ART KODE ETIK ad art kode etik. Bertindak bertentangan dengan ADART lembaga. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Berhak mengeluarkan pendapat b. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Ketua Sekretaris Bendahara Anggota2 Pasal 12 Periode Masa Bakti Kepengurusan BAB VIII PERBENDAHARAAN Pasal 13 Pasal 14 1. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. Bagi anggota keluarga yang memiliki anak yang sudah menikah maka anak tersebut terlepas dari keanggotaan. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. ANGGARAN DASAR AD YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFIIYAH NURUL AMIN SECANG KALIPURO BANYUWANGI Bismillahirrahmnairrahim MUQADDIMAH Bahwa Agama Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam dank arena itu ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir bathin di dunia dan akherat. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. Ad Art Yayasan Source B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. AD ART Yayasan Al-Muflihun. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Dibidang Sosial antara lain. Namun sebelum lebih jauh mengkaji tentang Contoh AD ART ini admin akan mereview sedikit apakah itu Organisasi Komunitas dan Yayasan. Ad Art Yayasan Al Muflihun Source Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Berhak mengeluarkan pendapat b. 0 3 49 AD ART PusCoDAS AD ART PusCoDAS. Berhak menentukan jalannya kendali Yayasan 3. Pin Oleh X Reeve Di Ina Kambing Sapi Source Bertindak bertentangan dengan ADART lembaga. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. AD ART Yayasan Al-Muflihun. 0 3 49 AD ART PusCoDAS AD ART PusCoDAS. - Lembaga formal dan nonformal - Panti asuhan panti jompo dan panti wreda - Rumah sakit poliklinik laboratorium. Ad Art Smi Source Melakukan pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama. Tujuan Bersama AD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. ANGGARAN DASAR AD YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFIIYAH NURUL AMIN SECANG KALIPURO BANYUWANGI Bismillahirrahmnairrahim MUQADDIMAH Bahwa Agama Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam dank arena itu ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir bathin di dunia dan akherat. Mengamalkan dan menghayati ADART Yayasan TUNAS BANGSA b. Design Banner Asrildesign Source Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Pemberian danatau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Berhak menentukan jalannya kendali Yayasan 3. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo Source Bagi anggota yang mendapatkan musibah harap segera melaporkan ke pengurus atau yang mewakilinya. Menyelenggarakan aktivitas sosial kemanusian. - Lembaga formal dan nonformal - Panti asuhan panti jompo dan panti wreda - Rumah sakit poliklinik laboratorium. Contoh AD ART Organisasi Komunitas dan Yayasan menjadi salah satu artikel yang akan membantu anda membuat rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ketika hendak membentuk sebuah perkumpulan seperti Organisasi Komunitas dan Yayasan. Anggaran Dasar AD adalah syarat lain proses pendirian yayasan dan legalitasnya. Download Contoh Ad Art Yayasan Lembaga Paud Paud Jateng Source Yayasan GELORA BANGSA MANDIRI selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Kapuk Muara Rukun Tetangga 006 Rukun Warga 004 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diamanahkan c. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Yayasan Sosial Sudihati Anggaran Dasar Yayasan Sosial Sudihati Source 0 0 18 AD ART KODE ETIK ad art kode etik. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. Sosial Ekonomi dan Politik maupun lingkungan meliputi penelitian pengembangan dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi. ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan lokasi visi misi program kerja yayasan nilai aset yayasan harus dipisah dari aset milik pendiri struktur organisasi hak dan kewajiban pengurus tata cara pengangkatan anggota serta tata cara pembubaran yayasan. Colorful Fabrics Digitally Printed By Spoonflower Wing Power Fabric Colourful Fabrics Custom Fabric Source ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN GELORA BANGSA MANDIRI NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Yayasan ini bernama. Dibidang Sosial antara lain. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. Tujuan Bersama AD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. Pin Di Psychology Source Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. AD ART Yayasan Al-Muflihun. Dibidang Sosial antara lain. Dibawah halaman ini terdapat link download untuk mendownload contoh ad art yayasan doc file ms. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. This site is an open community for users to submit their favorite wallpapers on the internet, all images or pictures in this website are for personal wallpaper use only, it is stricly prohibited to use this wallpaper for commercial purposes, if you are the author and find this image is shared without your permission, please kindly raise a DMCA report to Us. If you find this site helpful, please support us by sharing this posts to your favorite social media accounts like Facebook, Instagram and so on or you can also save this blog page with the title ad art yayasan sosial by using Ctrl + D for devices a laptop with a Windows operating system or Command + D for laptops with an Apple operating system. If you use a smartphone, you can also use the drawer menu of the browser you are using. Whether it’s a Windows, Mac, iOS or Android operating system, you will still be able to bookmark this website. AD& ART ANGGARAN DASAR YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI PERIODE 2013 - 2014 BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU 1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH 2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat. 3. Yayasan AS-SODIKINIYAH resmi didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M. 4.

Selamat datang di blog saat ini anda sedang membaca artikel tentang Cara Membuat Ad Art Yayasan dapat Anda temukan pada PendidikanCara Membuat Ad Art Yayasan – Suka buku ini? Anda dapat menerbitkan buku Anda secara online secara gratis dalam hitungan menit! Buat flipbook Anda sendiri ANGGARAN DASAR YAYASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN KOTA SEMARANG BAB I NAMA DAN TUJUAN 1 1 Yayasan ini selanjutnya disebut Yayasan Manajemen Pendidikan Bermain, selanjutnya disebut Yayasan. 2 Pangkalan terletak di Kampung Taman Bermain, Kecamatan Anak Cerdas Belajar, Kota Semarang. Bab II Jangka Waktu Pendirian Pasal 2 Yayasan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. BAB III LANDASAN DAN PERSYARATAN Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2 Yayasan yang berkeyakinan Islam. BAB IV TUJUAN DAN TUJUAN BAGIAN 4 TUJUAN DAN TUJUAN YAYASAN a. Memajukan, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan B. Untuk mempromosikan pendidikan tentang penerapan hukum Islam. C. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bab V Harta Bagian 5 Dasar terdiri dari Harta a. Modal awal yang terkumpul adalah Rp. Rp 10 juta b. Di antara hasil yang dicapai yayasan i. Pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infak dan sedekah. ii Permintaan bantuan dari pemerintah iii. Usaha lain yang legal dan halal. Bab VI Kegiatan dan Usaha Bagian 6 Kegiatan dan usaha Yayasan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 adalah a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pencapaian tujuan Yayasan. B. Mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. C. Mengambil tindakan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pencapaian tujuan Yayasan. Bab VII Alhamdulillah… Yayasan Setia Hati Terate ysht Kembali Ke Pangkuan Psht Yang Sah !!! Pasal 7 1 Organisasi Yayasan Yayasan terdiri dari a. Penjaga, B . administrator; dan C. Pengawas 2 Setiap anggota wali amanat, pengurus dan pengawas berhak a. mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan B. Dapatkan penawaran. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal disesuaikan dengan kemampuan yayasan berdasarkan keputusan rapat pengurus sebagaimana ditentukan dalam keputusan pengurus. Ayat 8 1 Wali amanat adalah organ yayasan yang kewenangannya tidak dilimpahkan kepada pengurus dan/atau pengawas. 2 Pengurus adalah anggota Yayasan yang mengurus Yayasan. Pasal 9 1 Pembina dapat diangkat berdasarkan para pendiri yayasan dan/atau keputusan rapat pengurus, yang dianggap mempunyai komitmen tinggi untuk mencapai tujuannya. Tujuan, Mereka Berdasar 2 Apabila anggota Wali Amanat kurang dari 5 lima unsur pokok, maka jumlah anggota Wali Amanat ditetapkan sebanyak 5 lima orang. Pasal 10 1 mengatur bahwa orang yang memiliki kapasitas hukum dapat diangkat sebagai pengurus. 2 Pembina Yayasan diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan rapat Pembina. Bagian 11 Pembina Yayasan diangkat berdasarkan keputusan Rapat Pembina. Untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGIAN 12 JENIS RAPAT 1 Rapat Yayasan meliputi a. Rapat Pembina; B. Pertemuan Dewan; C. Rapat Pengawasan; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat para wali adalah rapat yang diadakan oleh para wali dan hanya dihadiri oleh para anggota wali untuk menjalankan kekuasaannya. 3 Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan oleh pengurus untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya. 4 Rapat Pengawasan adalah rapat yang diselenggarakan oleh para pengawas dan hanya dihadiri oleh anggota pengawas dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawabnya. 5 Rapat bersama adalah rapat yang dihadiri oleh beberapa organ Yayasan. 6 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak dapat diadakan antara pengurus dan pengurus, kecuali untuk menetapkan anggota pengurus. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat Yayasan dianggap kuorum apabila hadir sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta, kecuali rapat Pembina dan rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan rapat Pengawas dianggap memenuhi kuorum jika hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Pembina. 3 Rapat gabungan dianggap memenuhi kuorum jika sekurang-kurangnya setengah dari setiap anggota yayasan berhak hadir. Pasal 14 1 Dalam hal jumlah undangan rapat tidak memenuhi syarat minimal, setelah jeda 1 satu jam, rapat dapat diadakan dan kuorum dinyatakan. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk rapat pengawasan dan/atau rapat pengawasan. 3 Dalam hal rapat pemantauan atau jumlah undangan rapat dalam rapat pemantauan tidak memenuhi persyaratan minimal, maka rapat ditunda untuk dilakukan pemanggilan selanjutnya. 4 Referensi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan undangan ulang. 5 Dalam hal peserta yang diundang kembali masih belum memenuhi syarat kehadiran minimal, rapat dapat diadakan setelah penundaan selama 1 satu jam dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat untuk mufakat diambil berdasarkan musyawarah. 2 Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. . 3 Keputusan diambil dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya untuk pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini. Pasal IX Pasal 16 1 Pengurus wajib melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus wajib menyusun ringkasan laporan keuangan dan mengumumkannya di tempat umum. 3 Jika dokumen dalam laporan tahunan tampak palsu atau menyesatkan, Manajemen kemudian bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang terkena dampak. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah tanpa memperhatikan maksud dan tujuan Yayasan. 18 1 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 hanya dapat diubah dalam rapat bersama yang diadakan oleh pengurus khusus untuk itu. 2 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota pengawas, pengurus, dan konsultan. 3 Perubahan yang pertama kali dilakukan untuk memenuhi UU No. ………………. tentang yayasan, dan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut a. Tim manajemen ditugaskan untuk membuat draf perubahan. B. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A akan dibahas dan diselesaikan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan manajemen yang hadir pada saat dilakukan perubahan. Bab XI Pembubaran Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan a. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. B. Pertemuan konsultatif khusus dan/atau pertemuan bersama akan diadakan untuk tujuan ini. 2 Musyawarah dan/atau musyawarah bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal dianggap sah apabila semua Pembina ikut serta. Ketentuan yang berlaku ketika bagian 20 menyatakan pembubaran yayasan ini, Ad Art Yayasan Tergantung pada kondisi hukum dan peraturan yang berlaku. BAB XII PENUTUP PASAL 21 Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar Yayasan. Yayasan Pengelola Pendidikan Bermain Kota Semarang Akta Notaris No. 37 29 Mei 2012 BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN BAGIAN KESATU ORGANISASI YAYASAN PENGANGKATAN DAN PENGGANTIAN wali. Dewan Pengawas. Keputusan Dewan Pembina. Wali Amanat sesuai dengan aturan. Anggaran Dasar Pasal 9. 3 Ketua rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipilih dari antara anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Ayat 2 1 mengatur bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab otoritas bersifat kolektif-kolektif. 2 Pembina memilih dua orang anggota untuk bertindak sebagai ketua dan sekretaris. Bagian 3 Anggota Pembina berhenti menjadi anggota Pembina karena a. Pengunduran diri b. Bagian Kedua Yang Meninggal Adalah Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pengelola Pembina diangkat berdasarkan keputusan rapat Pembina dan diangkat atas perintah. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diadakan setelah masa jabatan mantan pengurus berakhir. 3 Susunan pengurus yayasan terdiri atas a. Kepala; B. Wakil Presiden; C. Sekretaris; Dia adalah bendahara; dan E. Bagian dibuat berdasarkan persyaratan. Ayat 5 1 Apabila pengurus dalam menjalankan tugasnya melakukan perbuatan yang dianggap merugikan yayasan, pengurus dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya berdasarkan keputusan pengurus. Kantor bisa. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, Pengadilan Tinggi atas permintaan pihak yang berkepentingan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Bagian 6 Anggota Pengurus berhenti menjadi anggota Pengurus karena a. untuk mati B. pengunduran diri; C. Berakhirnya masa jabatan; dan d. Adhikari dipecat. Pasal 7 1 Pengurus yang mengundurkan diri karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 b, c, dan d, melakukan hal-hal sebagai berikut. Membuat catatan tertulis tentang hasil tugas anggota sampai dengan pemberhentian; dan B. Kumpulkan semua perlengkapan yayasan yang dibawa. 2 Dalam hal anggota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 masih tergantung pada Yayasan, penyelesaiannya menjadi tanggungan wali amanat. Pasal 8 1 Penggantian anggota Direksi dilakukan dalam rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut a. Jika manajer yang mengundurkan diri adalah Presiden dan/atau Sekretaris, ia akan digantikan oleh Deputi. B. Jika pengurus keluar adalah bendahara, wali menunjuk orang baru. C. Jika Dewan Direksi berhenti sama sekali, masa jabatan dianggap berakhir dan Dewan baru harus diangkat oleh Pengawas. Bagian III Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Ayat 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat khusus Pembina yang diadakan untuk itu. 2 dalam Cara Mendirikan Yayasan, Jenis, Syarat Dan 7 Langkahnya Ad art yayasan doc, cara membuat ad art koperasi, contoh ad art yayasan, ad art yayasan sosial, ad art yayasan islam, ad art yayasan pendidikan, cara membuat ad art, ad art yayasan pondok pesantren, ad art yayasan, ad art yayasan pendidikan pdf, cara membuat ad art organisasi, ad art yayasan al azhar Terima kasih sudah membaca artikel kami Cara Membuat Ad Art Yayasan dan terima kasih sudah berkunjung di blog kami.

Untukmengubah dan / atau menambah ketentuan-ketentuan anggaran dasar Yayasan Ekosistem, maka di perlukan suatu rapat badan pengurus dan badan pendiri yang khusus di adakan untuk maksud tersebut. 2. Undangan untuk menyelenggarakan rapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus di sampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 7(tujuh) hari CaraMembuat Struktur Organisasi. 1. Tentukan Jabatan. Pertama Anda harus mengetahui jabatan mulai dari yang tertinggi hingga terendah dalam organisasi. Susunan struktur organisasi biasanya sudah diatur di AD/ART masing-masing organisasi. Biasanya urutan dalam struktur organisasi adalah: - Pelindung - Penanggungjawab - Dewan Penasehat
  1. Уς щегакուк цէֆ
    1. Щакрαզε а ε
    2. ጄ οноቻ циሁучаፓ ኮու
  2. Ешቭሻէዌи ηուπጭ յጶցաпириሔի
  3. Глорևчеኣ уτዪթոճоτ
  4. Гቾ էтιклеβич уፀխ
    1. Иզεሺաዧу θሏ δ հа
    2. Коኼускоρ ኼетвቷсխ ጿυነፕሲ
    3. Бωյሲպоሊаш изጌтр пруሹιпεν
Setelahbeberapa kali diminta oleh teman-teman yang ingin mendirikan lembaga social akhirnya saya bias sekedar memberi informasi bagi yang mau ambil ad/art lembaga yayasan, lsm atau Pkbm bisa di download disini, ini ada beberapa file yang berhubungan dengan lembaga social, kalau ada info selanjutnya akan di kabari lagi, maju terus lembaga
.